Search

Kemerdekaan untuk 21 Koruptor di Lapas Kelas I Makassar

Dari data tertulis yang diterima Liputan6.com, pemberian remisi kepada 21 orang narapidana Tipikor itu terbagi dua yang pertama berdasarkan PP 99 tahun 2012 dan yang kedua berdasarkan PP 28 tahun 2006.

Berikut 19 Narapidana Tipikor yang mendapat remisi terkait pasal 34A ayat (1) PP nomor 99 tahun 2012 :

1. Andi Idris Syukur mendapatkan remisi 1 bulan

2. Dasmar mendapatkan remisi 4 bulan

3. Muhammad Suyuti Asbudi mendapatkan remisi 5 bulan

4. Andi Syaifullah mendapatkan remisi 3 bulan

5. Gusdi Hasanuddin mendapatkan remisi 4 bulan

6. Syahidi Halun mendapatkan remisi 4 bulan

7. Syatir Mahmud mendapatkan remisi 5 bulan

8. Syaminal Yonnidarma mendapatkan remisi 4 bulan

9. Abdul Rasyid mendapatkan remisi 3 bulan

10. Burhanuddin R mendapatkan remisi 3 bulan

11. Agus Budi Hartono mendapatkan Remisi 4 bulan

12. Almzah Mahadi Kulle mendapatkan remisi 2 bulan

13. Muhammad Darwis Muis mendapatkan remisi 4 bulan

14. Syarifuddin Tonnek mendapatkan remisi 3 bulan

15. Muhammad Noor Uthary mendapatkan remisi 3 bulan

16. Muhammad Said mendapatkan remisi 1 bulan

17. Relis Rusli mendapatkan remisi 4 bulan

18. Syamsul Alam mendapatkan remisi 3 bulan

19. Wisuna Suhendra mendapatkan remisi 4 bulan

Berikut 2 narapidana tipikor yang mendapat remisi terkait pasal 34 ayat (3) PP nomor 28 tahun 2006

1. Muhammad Yunus Guzasiah mendapatkan remisi 2 bulan

2. Muhammad Jusmin Dawi mendapatkan remisi 5 bulan

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MvabNk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemerdekaan untuk 21 Koruptor di Lapas Kelas I Makassar"

Post a Comment

Powered by Blogger.