:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2333233/original/094405700_1534504081-93f67931-14cf-43e3-850a-906c347e68ec.jpg)
Dari data tertulis yang diterima Liputan6.com, pemberian remisi kepada 21 orang narapidana Tipikor itu terbagi dua yang pertama berdasarkan PP 99 tahun 2012 dan yang kedua berdasarkan PP 28 tahun 2006.
Berikut 19 Narapidana Tipikor yang mendapat remisi terkait pasal 34A ayat (1) PP nomor 99 tahun 2012 :
1. Andi Idris Syukur mendapatkan remisi 1 bulan
2. Dasmar mendapatkan remisi 4 bulan
3. Muhammad Suyuti Asbudi mendapatkan remisi 5 bulan
4. Andi Syaifullah mendapatkan remisi 3 bulan
5. Gusdi Hasanuddin mendapatkan remisi 4 bulan
6. Syahidi Halun mendapatkan remisi 4 bulan
7. Syatir Mahmud mendapatkan remisi 5 bulan
8. Syaminal Yonnidarma mendapatkan remisi 4 bulan
9. Abdul Rasyid mendapatkan remisi 3 bulan
10. Burhanuddin R mendapatkan remisi 3 bulan
11. Agus Budi Hartono mendapatkan Remisi 4 bulan
12. Almzah Mahadi Kulle mendapatkan remisi 2 bulan
13. Muhammad Darwis Muis mendapatkan remisi 4 bulan
14. Syarifuddin Tonnek mendapatkan remisi 3 bulan
15. Muhammad Noor Uthary mendapatkan remisi 3 bulan
16. Muhammad Said mendapatkan remisi 1 bulan
17. Relis Rusli mendapatkan remisi 4 bulan
18. Syamsul Alam mendapatkan remisi 3 bulan
19. Wisuna Suhendra mendapatkan remisi 4 bulan
Berikut 2 narapidana tipikor yang mendapat remisi terkait pasal 34 ayat (3) PP nomor 28 tahun 2006
1. Muhammad Yunus Guzasiah mendapatkan remisi 2 bulan
2. Muhammad Jusmin Dawi mendapatkan remisi 5 bulan
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MvabNkBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemerdekaan untuk 21 Koruptor di Lapas Kelas I Makassar"
Post a Comment