:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1584570/original/060152800_1493889829-398214_620.jpg)
Prostitusi telah legal di Negeri Kiwi sejak tahun 2003. Bahkan ada rumah bordil berlisensi yang beroperasi di bawah undang-undang kesehatan dan ketenagakerjaan publik.
Itu berarti, para pekerjanya mendapatkan tunjangan sosial sama seperti para pekerja lainnya.
2. Austria
Prostitusi sepenuhnya legal di Austria. Pekerja Seks Komersial (PSK) wajib mendaftar, menjalani pemeriksaan kesehatan berkala.
Lazimnya, para pekerja berusia minimal 19 tahun ke atas dan bersedia membayar pajak. Meski resmi dan telah diizinkan, masih ada saja kasus penyelundupan dan prostitusi paksa di negara ini.
3. Bangladesh
Prostitusi laki-laki di negara ini ilegal. Tetapi rumah bordil wanita legal di Bangladesh. Negara tersebut memiliki masalah ekonomi.
Oleh sebabnya, banyak masyarakat terutama wanita yang memilih untuk bekerja sebagai PSK demi mendapatkan uang.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2N8kYhtBagikan Berita Ini
0 Response to "10 Negara di Dunia yang Melegalkan Aktivitas Prostitusi"
Post a Comment