Sebelumnya, Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) telah menyurati Pemprov Maluku Utara untuk memproses pemberhentian seluruh ASN mantan napi korupsi di lingkungan Pemprov. Data-datanya pun telah diberikan, tetapi sepertinya tidak mendapat tanggapan serius.
Ia mengatakan, sikap Pemprov Maluku Utara bisa menimbulkan asumsi di masyarakat bahwa mereka tidak memiliki komitmen dan keseriusan untuk memberantas praktik korupsi.
Selain itu, Pemprov Malut bisa diproses secara hukum karena tetap membayarkan gaji dan tunjangan kepada ASN mantan napi korupsi dari uang negara. Apalagi seharusnya mereka tidak berhak lagi menerimanya.
Sementara, aktivis antikorupsi di Maluku Utara, Abdul Halik mengatakan, Undang-undang sudah menjelaskan bahwa ASN yang terlibat korupsi dan telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap harus diberhentikan.
"Tetapi ASN mantan napi korupsi di Pemprov Malut belum mendapat sanksi itu," kata Abdul Halik di Ternate.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "20 Eks Napi Koruptor di Maluku Utara Masih Terima Gaji dan Tunjangan PNS"
Post a Comment