Liputan6.com, Ambon - Seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Namrole, Kabupaten Buru Selatan, berinisial SG menjalani proses hukum karena diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri.
"Kapolres Buru telah memerintahkan pihak Reskrim serta Propam Polres untuk membawa yang berangkutan guna ditahan dan menjalani proses hukum," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa, 18 September 2018, dilansir Antara.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan GS terhadap istrinya terjadi pada Minggu, 16 September 2018. Penganiayaan berawal saat korban mendapati suaminya membonceng wanita lain, sekitar pukul 20.30 WIT.
"Korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu sedang membonceng seorang wanita sehingga terjadi keributan yang mengakibatkan penganiayaan," kata Kabid Humas.
Protes sang istri dibalas dengan pemukulan pada wajah istrinya. Korban berlumuran darah akibat luka robek di bagian pelipis kanan.
Atas penganiayaan itu, Polsek Namrole langsung menangkap polisi tersebut dan memproses perbuatan pidananya serta sudah menahan yang bersangkutan. Korban penganiayaan juga sudah diantar pihak Polsek ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan medis dan proses pembuatan visum et repertum.
"Polri tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar pidana maupun disiplin," kata Kabid Humas.
Kapolres Buru sudah memerintahkan Reskrim dan Propam polres setempat untuk membawa yang bersangkutan guna diproses hukum demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aksi Kalap Polisi Buru Selatan Usai Terciduk Bareng Wanita Lain"
Post a Comment