Sebelumnya, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dituduh memperoleh informasi secara ilegal saat meliput krisis Rohingya di Rakhine State. Keduanya dianggap melanggar Undang-undang Rahasia Negara peninggalan era-kolonial.
Dikutip dari BBC pada Senin 9 Juli 2018), kantor berita Reuters telah menyerukan pembebasan mereka dan membela bahwa kedua anak buahnya itu melakukan tugas kerja sebagaimana mestinya, melaporkan tentang dugaan pembantaian oleh pemerintah Myanmar terhadap etnis muslim Rohingya.
Ketika ditangkap tahun lalu, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo tengah dalam tugas menyelidiki eksekusi massal terhadap muslim Rohingya, yang diduga dilakukan oleh militer dan penduduk Myanmar.
Tim kuasa hukum keduanya telah meminta agar gugatan hukum tersebut dicabut karena kurangnya bukti. Namun hal itu ditolak oleh hakim karena muncul beberapa kesaksian yang menyebut kedua jurnalis terindikasi mengumpulkan informasi dari pejabat lokal tanpa izin.
Pasangan jurnalis itu telah ditahan, sementara sidang pra-peradilan berlangsung.
"Kami memiliki hak untuk membela. Pengadilan tidak memutuskan kami bersalah," kata Wa Lone pasca-pembacaan keputusan pada Senin siang, di Yangon.
Krisis di negara bagian Rakhine, terutama di wilayat barat laut Myanmar, telah menjadi berita utama dunia pada akhir tahun lalu, ketika ratusan ribu Muslim melarikan diri dari ancaman penumpasan militer yang mematikan.
Militer mengatakan operasi itu menargetkan gerilyawan Rohingya di Rakhine, tetapi kelompok-kelompok hak asasi mengatakan ribuan warga sipil telah tewas.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2CSVFLKBagikan Berita Ini
0 Response to "Aung San Suu Kyi: Jurnalis Reuters yang Dipenjara Telah Melanggar UU Rahasia Negara"
Post a Comment