Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, lanjut Suharyono, pelaku bisa dihukum penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
"Kami sangat menyayangkan kematian satwa yang dilindungi tersebut, apalagi satwa betina dewasa yang siap untuk melahirkan anak harimau selanjutnya," katanya.
Ia menjelaskan kronologis kasus tersebut bermula pada Selasa, 25 September 2018, pukul 10.30 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) liar yang terjerat di perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi.
Suharyono kemudian memerintahkan tim Rescue Bidang KSDA Wilayah 1 menuju tempat itu untuk melakukan penyelamatan. Namun, petugas tidak menemukan satwa belang itu di lokasi jerat. Petugas hanya mememukan dua jerat yang terbuat dari tali nilon.
Kemudian pada penyisiran hari kedua, Rabu, 26 September 2018, sekitar pukul 12.30 WIB, tim Rescue menemukan bangkai harimau sumatera menggantung di pinggir jurang dengan jerat kawat baja membelit perutnya.
"Diperkirakan harimau tersebut berhasil meloloskan diri dari jerat, namun tali jerat tersangkut di semak dan membelit pinggangnya sehingga menggantung di tepi jurang dan membuatnya mati," kata Suharyono.
Simak video pilihan berikut ini:
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zwPlFXBagikan Berita Ini
0 Response to "Fakta Menyedihkan di Balik Kematian Harimau Sumatera di Tepi Jurang Muara Lembu"
Post a Comment