Search

HEADLINE: Heboh Rumah Eko Bandung Terkepung Tembok Tetangga, Bagaimana Aturan Akses Jalan?

Liputan6.com, Bandung - Warga Ujungberung heboh dalam beberapa waktu terakhir. Bukan karena penemuan jasad atau kebakaran hebat, melainkan karena kasus rumah Eko Bandung. Eko Purnomo, 37 tahun, tak bisa menjual rumahnya yang terletak di RT 05 / RW 06, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung.

Penyebabnya, rumah warisan milik Eko ini tidak memiliki akses jalan. Sebenarnya, terkurungnya rumah Eko di tengah pembangunan rumah-rumah tetangganya bukanlah kejadian baru. Namun, sudah terjadi sejak 2016.

Eko mengklaim rumah miliknya berdiri pertama kali di kawasan tersebut, kala belum ada pola pembangunan rumah. Namun, setelah warga lain datang untuk membangun rumah, persoalan terjadi. Akses jalan rumah Eko tertutup.

Berbagai upaya telah dilakukan Eko untuk mendapatkan akses jalan itu kembali, termasuk mengurus ke lembaga terkait ganti rugi. Eko bahkan mencoba menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo ketika orang nomor satu di Indonesia itu berkunjung ke Cimahi dalam rangka pembagian sertifikat tanah.

Namun, upaya Eko gagal. Surat tersebut tak sampai ke tangan Presiden. Eko menyerah.

Kini kasus yang dialami Eko ramai diperbincangkan. Sejumlah pihak membantu Eko menemukan solusi atas masalahnya. Termasuk, memfasilitasi pertemuan Eko dengan para tetangganya.

Namun, pertemuan Eko Purnomo dan tetangganya itu sia-sia. Pertemuan difasilitasi pihak Kecamatan Ujungberung digelar pada, Rabu 12 September 2018 kemarin. Eko tak puas. Rumahnya tetap tak punya akses jalan. 

Ada dua poin utama hasil pertemuan. Yang pertama, salah satu tetangga diminta untuk membeli rumah Eko. Kedua, Eko harus membeli sebidang tanah dari salah satu tetangga untuk jalan keluar.

Eko keberatan dan ngotot akses jalan adalah haknya, meski Eko mengaku tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Malah Eko mengancam akan membawa masalah akses jalan rumahnya ke meja hijau.

"Saya tidak mau beli jalan dan dikenakan biayanya pada saya. Intinya saya akan menuntut sesuai yang ada di sertifikat. Saya akan tunggu tiga hari ke depan kalau dari pengurus tidak ada yang memutuskan saya akan maju ke pengadilan," kata Eko saat dihubungi Liputan6.com, Kamis, 13 September 2018.

Eko meminta rumahnya dibeli Rp 150 juta. Eko galau. Dia sepenuhnya tidak ingin menjual rumah warisan orangtuanya dan tetap minta akses jalan rumahnya dibuka. Akses jalan yang ia maksud adalah gang yang kini telah dibangun rumah oleh salah seorang tetangganya.

"Kalau Pak Yana atau Pak Rahmat (tetangga) tidak mau beli rumah dengan harga yang saya jual maka saya terpaksa lanjut ke pengadilan," tegas Eko.

Eko mengaku tuntutannya sesuai berita acara pengukuran dan denah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia mendapatkannya dari BPN sejak tahun 2017 lalu.

Eko sempat memohon pengajuan kepada BPN untuk meninjau ulang rumahnya. Kemudian, BPN menerbitkan berita acara pengukuran. Dalam berita acara, terdapat gambar yang diarsir. Menurut Eko, gambar yang diarsir merupakan akses gang menuju rumahnya yang justru dibangun rumah oleh tetangganya.

"BPN dalam berita acara menyebut yang diarsir itu sebagai fasilitas umum atau jalan. Tapi dalam pertemuan, gang yang diarsir kenapa tidak dibahas?" jelas Eko.

"Untuk yang pro, saya ucapkan terima kasih sudah mau dukung saya dan memberikan doa dan dukungan. Untuk yang tidak pun nanti lah lihat di depannya masalah ini siapa salah dan benar," kata dia. Kasus rumah Eko Bandung pun terus bergulir. 

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MrhCkJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "HEADLINE: Heboh Rumah Eko Bandung Terkepung Tembok Tetangga, Bagaimana Aturan Akses Jalan?"

Post a Comment

Powered by Blogger.