Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pemerintah India pada Rabu 19 September, menyetujui sebuah peraturan untuk menerapkan putusan pengadilan terhadap praktik "talak tiga" dalam komunitas muslim, yang memungkinkan pria menceraikan istrinya seketika tanpa jalur hukum.
Aturan tersebut juga dimaksudkan agar wanita mendapat hak konstitusional dalam memperjuangkan nasib rumah tangganya.
Dikutip dari New York Post pada Kamis (20/9/2018), sebagian besar dari 170 juta penduduk muslim di India adalah penganut Sunni, yang memiliki aturan hukum personal untuk menyelesaikan masalah rumah tangga dan perselisihan keluarga.
Dalam hukum personal tersebut, pria diizinkan untuk bercerai dari istrinya hanya dengan mengucapkan kata "talak tiga" --istilah dalam bahasa Arab untuk perceraian-- sebanyak tiga kali, dan bisa terjadi kapan saja melalui berbagai media, termasuk telepon, pesan teks, atau bahkan unggahan di media sosial.
Pemerintah India memiliki enam bulan lagi untuk mendapatkan persetujuan Parlemen agar larangan talak tiga menjadi hukum resmi. Tetapi sementara menunggu, para pelaku terkait dapat dituntut dengan menggunakan pasal-pasal rumah tangga yang masih berlaku.
Menteri Hukum India, Ravi Shankar Prasad, mengatakan bahwa hampir 22 negara, termasuk tetangga Pakistan dan Bangladesh, telah melarang praktik talak sejak lama. Ia menyerukan kepada oposisi untuk menyetujui Perlindungan Hak Wanita Muslim atas Undang-Undang Perkawinan.
Dewan Hukum Muslim India telah mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka sepaham menganggap praktik talak tiga yang berlaku di tengah masyarakat saat ini adalah salah. Namun, mereka menentang setiap intervensi pengadilan dan meminta agar masalah diserahkan kepada masyarakat.
Simak video pilihan berikut:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "India Resmi Larang Suami Melakukan Talak Tiga ke Istri, Ini Alasannya"
Post a Comment