Search

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Lula da Silva Dilarang Nyapres Pemilu Brasil 2018

Liputan6.com, Brasilia - Pengadilan pemilu di Brasil resmi melarang mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun ini. Pemimpin Partai Buruh, Gleisi Hoffman, mengumumkan keputusan pengadilan itu di markas polisi tempat da Silva menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Keputusan itu dibuat oleh Superior Electoral Court (pengadilan yang mengurusi pemilu di Brasil) setelah menyatakan bahwa da Silva "tidak memenuhi syarat" untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Pasalnya pria yang kini berusia 73 tahun ini terbukti bersalah atas kasus korupsi yang menjeratnya dan kini masih mendekam di balik jeruji besi.

Tim hukum da Silva dan Partai Buruh telah mengajukan banding terhadap ketetapan pengadilan. Mereka meminta Mahkamah Agung untuk memperpanjang tenggat waktu pendaftaran da Silva dalam pemilihan presiden Brasil 2018 hingga Senin 17 September. Akan tetapi, pejabat di MA menolaknya.

Lula dilarang untuk mencalonkan diri sebagai presiden berdasarkan undang-undang 2010 demi membentuk citra negara yang disebut "Clean Slate". Undang-undang ini melarang siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Demikian seperti dikutip dari BBC, Rabu (12/9/2018).

Sementara itu, dalam sebuah surat yang ditulis oleh da Silva di dalam bui, setelah MA menegaskan tidak akan memberi izin, ia menyatakan mundur dari pemilu yang jadwalnya akan diselenggarakan pada 7 Oktober nanti.

Surat itu dibacakan kepada para pendukungnya yang 'berkemah' di luar penjara selama lima bulan demi menuntut pembebasan presdien yang memerintah Brasil dari Januari 2003 hingga Desember 2010 tersebut.

Pada bulan Juli 2017, Negeri Samba diguncang skandal besar yang melibatkan Lula da Silva. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi. Vonis 12 tahun penjara dijatuhkan hakim atas pria yang pernah memimpin Negeri Samba selama delapan tahun ini.

Namun da Silva membantah klaim yang menyebut ia menerima sebuah apartemen sebagai gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan minyak negara, Petrobas. Ia menuding, pengadilan atas kasusnya dilakukan atas motif politik belaka.

Sedangkan kasus dugaan gratifikasi apartemen adalah satu dari lima dakwaan yang dikenakan kepadanya. Tuduhan yang dihadapi Lula terkait dengan skandal Car Wash, julukan untuk investigasi korupsi terbesar di Brasil.

Penyelidikan fokus pada sejumlah firma atau perusahaan yang diduga menerima kontrak dari Petrobas dengan imbal balik suap--yang masuk ke kantong-kantong para politisi dan dana kotor ke partai-partai politik.

Lula, mantan pekerja sektor baja yang kemudian jadi pemimpin serikat pekerja, adalah presiden pertama Brasil dari sayap kiri selama kurun waktu hampir setengah abad.

Pada masa kepemimpinannya, ia adalah presiden paling tersohor di Brasil. Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama bahkan menjulukinya sebagai "politisi terpopuler di muka Bumi".

Lula da Silva sempat mengajukan banding. Akan tetapi pada bulan Januari, pengadilan banding justru menguatkan putusan hakim dan menambah hukuman da Silva --dari yang semula 9,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Jair Bolsonaro, kandidat sayap kanan yang unggul dalam persiapan menuju pemilihan presiden Brasil, dilaporkan tengah kritis setelah ditikam oleh saat berkampanye. Insiden itu terjadi hanya satu bulan sebelum pemilihan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2OdoOlY

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Lula da Silva Dilarang Nyapres Pemilu Brasil 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.