Search

Kisah Para Penyintas 65 Cilacap Peroleh Keadilan

Liputan6.com, Cilacap - Kamis pagi, 27 September 2018, denting notifikasi ponsel membangunkan saya dari mimpi panjang. Ternyata, pesan pribadi dari Mbah Suwarti, perempuan sepuh pejuang yang namanya sudah kukenal lima tahun yang lalu.

Nama ini sangat spesial, setidaknya untuk saya pribadi. Mbah Suwarti berusia 85 tahun. Dan ia, adalah penyintas peristiwa 65, pasca-tragedi yang belakangan lebih populer disebut G30S/PKI.

Singkatnya, ia memberitahu betapa sulitnya mengurus para lanjut usia untuk mengikuti verifikasi data korban 65 yang digelar oleh Komnas HAM, Rabu, 26 September 2018. Bahkan, beberapa di antarannya, telah meninggal dunia sebelum diverifikasi.

Ketua Yayasan Penelitian Korban dan Pembunuhan 1965/1966 (YPKP) Cilacap ini bercerita, perjuangannya bersama rekan-rekan senasib tak selalu berjalan mulus. Bahkan, itu terjadi ketika Komnas HAM sudah membuka pintu lebar-lebar.

"Ada yang lumpuh harus diambil. Baru 500 meter perjalanan minta pulang. Inilah pekerjaan yang sangat berat bagiku. sebagai pejuang jompo,"dia menuturkan, dalam pesannya kepada Liputan6.com.

Ya, pada Rabu 17 orang penyintas peristiwa 65 yang dituduh menjadi anggota atau simpatisan PKI ini dijadwalkan diverifikasi oleh Komnas HAM. Tetapi, lantaran berbagai penyebab, hanya sembilan yang hadir.

Tadinya, verifikasi direncanakan digelar di sekretariat YPKP 65 Cilacap. Namun, dengan berbagai pertimbangan verifikasi data ini di gedung Koalisi Perempuan Indonesia Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Verifikasi oleh Komnas HAM ini adalah bagian dari kisah kecil perjuangan para penyintas untuk memperjuangkan persamaan hak. Sejak puluhan tahun silam, mereka terus berpeluh tanpa pernah mengeluh.

Ketua 2 Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) Cilacap, Sudiarto mengatakan dalam verifikasi itu, Komnas HAM memverifikasi apakah peserta verifikasi benar merupakan korban peristiwa 1965.

Salah satunya, dengan wawancara mengenai peristiwa yang dialami pada saat kisaran 1965 dan pasca G30S PKI. Jika lolos verifikasi, para penyintas akan memperoleh Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM yang berat dari Komnas HAM.

"Ya nanti mungkin akan mendapatkan surat pengakuan dari Komnas HAM itu," kata Sudiarto, yang juga aktif di yayasan meneliti korban pasca G30S/PKI.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DxPiOl

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kisah Para Penyintas 65 Cilacap Peroleh Keadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.