Percepatan pelantikan 40 anggota DPRD Kota Malang melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan melalui kebijakan diskresi. Hal itu sudah sesuai UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Harapannya, roda pemerintahan kembali normal.
"Agar penyelenggaraan pemerintahan kembali lancar, mengisi kekosongan dan memberi kepastian hukum. Juga atas perintah Menteri Dalam Negeri," ujar Soekarwo.
KPK menahan secara bergelombang 40 anggota dan seorang mantan anggota DPRD Kota Malang. Tahap pertama pada Maret 2018 ada 18 orang yang ditahan, berikutnya pada 3 September ada 22 anggota dewan yang ditahan dalam kasus suap pembahasan APBD-P 2015.
Setelah kasus itu, Kemendagri konsultasi ke pimpinan KPK dan diambil keputusan PAW agar tak terjadi kemandegan pemerintahan. Apalagi September ini pembahasan APBD-P 2018 harus segera disahkan. Serta pembahasan APBD 2019 harus selesai pada 15 Desember mendatang.
Mereka yang dilantik adalah PDIP 9 orang, PKB 5 orang, Golkar 5 orang, Demokrat 5 orang, Gerindra 4 orang, PAN 3 orang, PKS 3 orang, PPP 3 orang, Hanura 2 orang dan seorang dari Nasdem.
"Saya yakin orang – orang yang baru dilantik ini tangguh. Kami mohon seluruh alat kelengkapan dewan dalam waktu dekat segera diisi," kata Soekarwo.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Peringatan Gubernur, DPRD Kota Malang dan Wali Kota Jangan Main Mata"
Post a Comment