Search

Perjalanan Wanita Kupang Korban Perdagangan Orang

Liputan6.com, Kupang - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT kembali mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking.. Kali ini, Polda NTT berhasil menciduk dua ibu rumah tangga berinisial MP dan LO alias E.

Kasubdit IV Renaktra Kompol Rudy J.J. Ledo mengatakan, keduanya merupakan agen yang bekerja di bawah perintah MP, wanita asal Kabupaten Alor dan berdomisili di Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

"Korbannya bernama Sesdi Meranti Naif warga So, Kabupaten Timor Tengah Selatan," ujar Rudy kepada Liputan6.com, Senin (3/9/2018).

Dia menjelaskan, korban awalnya direkrut MP dan selanjutnya membawa korban ke Kupang untuk diserahkan ke LO. Korban kemudian ditampung LO di rumahnya selama satu malam.

Keesokan harinya, pelaku mengirim korban ke Yayasan Gajah Mada (YGM) di Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara El Tari Kupang tujuan Surabaya pada tanggal 19 April 2018.

“Sesampainya di Surabaya, korban dijemput oleh SE alias A dan membawa korban ke Yayasan Gajah Mada (YGM) di Jakarta. Keberangkatan korban tanpa sepengetahuan orangtua korban dan pemerintah setempat,” katanya.

Korban kemudian dikirim oleh SE alias SE dari YGM ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 1,4 juta per bulan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wHIFDj

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perjalanan Wanita Kupang Korban Perdagangan Orang"

Post a Comment

Powered by Blogger.