Search

Saat Pelaku UMKM Kawasan Danau Toba Diingatkan Soal Pajak

Liputan6.com, Pematangsiantar - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II menggelar dialog pemberdayaan UMKM dan implikasi perpajakan, serta Peresmian Tax Center DEL dengan tema 'Menuju Masyarakat Kawasan Danau Toba Tertib Pajak' di Institut Teknologi DEL, Laguboti, Tobasa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan pun hadir dan menyapa para pelaku UMKM yang ada di wilayah Danau Toba dan sekitarnya. Tarian lima puak batak yang dipersembahkan Grup Tari Kanwil DJP Sumatera Utara II pun menambah semarak acara tersebut.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Tri Bowo mengatakan, sebagai hasil evaluasi Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang bertujuan memberikan kemudahan, kesederhanaan, serta mendorong masyarakat lebih berperan lagi dalam kegiatan ekonomi.

Tri Bowo menambahkan, pelaku UMKM diharapkan semakin berperan menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi bangsa secara formal, dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.

"Melalui kegiatan ini, wajib pajak sektor UMKM, khususnya di wilayah Danau Toba dan sekitarnya dapat lebih mengerti, bahwa penghitungan dan pembayaran pajak kini menjadi semakin mudah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan yang pada akhirnya bermuara pada pencapaian penerimaan pajak," kata Tri Bowo, Senin (24/9/2018).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam paparannya, berisikan critical poin pelaksanaan kewajiban perpajakan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Berdasarkan total penerimaan pajak dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) tahun 2017 lalu, Sumatera Utara berada di peringkat ke-5 (kelima) nasional penerimaan pajak dari sektor UMKM.

Robert mengajak para pelaku UMKM, khususnya di wilayah Danau Toba untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan sepenuh hati dan penuh kesadaran. Dirinya yakin, wilayah Danau Toba akan semakin berkembang.

Dengan adanya penurunan tarif pajak UMKM ini, dari 1% menjadi 0,5%, diharapkan dapat menjaring wajib pajak dengan seluas-luasnya sehingga penerimaan pajak semakin meningkat di masa-masa mendatang.

"Saya melihat berbagai sarana dan prasarana untuk kebutuhan masyarakat Toba sudah membaik. Semoga ke depannya semakin maju lagi," ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NEEFhv

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Saat Pelaku UMKM Kawasan Danau Toba Diingatkan Soal Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.