Search

Tambah Bantuan ke Pengungsi Rohingya, AS Siap Gelontorkan Rp 2,7 Triliun

Investigasi pemerintah AS telah menemukan bahwa militer Myanmar terbukti mengobarkan kampanye pembunuhan massal yang terencana dan terkoordinasi dengan baik, perkosaan berkelompok dan kekejaman lainnya terhadap minoritas muslim Rohingya.

Laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, yang dirilis pada Senin 24 September 2018, dapat digunakan untuk membenarkan lebih lanjut sanksi AS atau tindakan hukuman lainnya terhadap pemerintah Myanmar, kata pejabat AS kepada Reuters, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa 25 September 2018.

Tapi, laporan itu tak mendeskripsikannya sebagai genosida, berbeda dengan keterangan dari tim pencari fakta PBB yang melabelnya demikian.

Laporan itu, yang pertama kali dilaporkan oleh Reuters, dihasilkan dari lebih dari seribu wawancara terhadap pria dan wanita Rohingya di kamp-kamp pengungsi di negara tetangga Bangladesh, tempat hampir 700.000 warga Rohingya melarikan diri setelah kampanye militer tahun lalu di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

Sekitar 80 persen pengungsi yang disurvei mengatakan mereka menyaksikan pembunuhan, paling sering oleh militer atau polisi, menurut laporan itu.

"Survei ini mengungkapkan bahwa kekerasan baru-baru ini di Rakhine Utara sangat ekstrem, berskala besar, meluas, dan tampaknya diarahkan untuk meneror dan mengusir penduduk Rohingya," menurut laporan setebal 20 halaman itu.

Korban selamat dalam laporan itu menggambarkan secara mendetail apa yang telah mereka saksikan, termasuk tentara yang membunuh bayi dan anak-anak kecil, penembakan terhadap orang yang tidak bersenjata, dan korban yang dikubur hidup-hidup atau dilemparkan ke lubang kuburan massal.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2QUYbnN

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tambah Bantuan ke Pengungsi Rohingya, AS Siap Gelontorkan Rp 2,7 Triliun"

Post a Comment

Powered by Blogger.