Liputan6.com, Singapura - Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menuduh seorang saudagar kaya asal Singapura, atas praktik pencucian uang yang ditujukan untuk membantu entitas Korea Utara dalam menghindari sanksi dari Washington.
Tan Wee Beng, nama saudagar itu, membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa pihak FBI dan kepolisian Singapura tidak menghubunginya sama sekali.
Dikutip dari BBC pada Jumat (26/10/2018), Tan mengetahui tuduhan kriminal terhadapnya melalui laporan berita di media massa.
Sementara itu, Jaksa Federal AS Geoffrey Barman pada hari Kamis, 25 Oktober 2018, menyebut Tan merupakan "buron oleh sistem peradilan Amerika".
Dalam pernyataan serupa oleh Kementerian Kehakiman AS, Asisten Direktur FBI William Sweeney mengatakan, oknum asal Singapura "melakukan transaksi terlarang senilai jutaan dolar untuk mendukung entitas Korea Utara", yang secara terang-terangan melanggar sejumlah sanksi ekonomi AS.
Kementerian Keuangan AS telah menempatkan sanksi pada Tan dan dua perusahaan yang terhubung dengannya, yakni Wee Tiong (S) Pte Ltd dan WT Marine Pte Ltd, di mana ia menjabat sebagai direktur pelaksana di kedua perusahaan.
Disebutkan bahwa selama beberapa tahun, Tan telah mengucurkan jutaan dolar dalam kontrak komoditas untuk Korea Utara via pelabuhan Singapura.
Surat perintah penangkapan federal AS dikeluarkan untuk Tan pada 29 Agustus, tetapi Kementerian Kehakiman mengumumkan dakwaan terhadapnya pada hari Kamis.
Dia dituduh berkomplot untuk melanggar sanksi AS, serta penipuan bank dan pencucian uang.
"Saya baru tahu hari ini melalui internet. Itu mengejutkan saya," kata pria berusia 41 tahun itu, menyangkal semua tuduhan.
"Kami adalah perusahaan perdagangan internasional, dan bukan alat (untuk pencucian uang)," katanya, seraya menambahkan bahwa dia telah menginstruksikan para pengacaranya di Singapura untuk melakukan pembelaan.
Simak video pilihan berikut:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dituduh Cuci Uang untuk Korea Utara, Saudagar Singapura Ini Jadi Incaran FBI"
Post a Comment