:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/679252/original/ilustrasi-korupsi-2-140520-andri.jpg)
Liputan6.com, Purbalingga - Enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga disebut memberikan gratifikasi dalam dakwaan persidangan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 15 Oktober 2018.
Menanggapi dakwaan tersebut, Plt Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi memilih berpijak pada azas praduga tak bersalah. Meski demikian, kemungkinan terlibatnya sejumlah pejabat menjadi pertimbangan pada penataan pejabat setelah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tasdi.
"Biarlah proses hukum berjalan, kita di pemerintahan tetap berkonsentrasi mewujudkan Purbalingga Baru, Purbalingga Bersih," kata Tiwi kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi saat apel kerja pagi menyampaikan pekan depan persidangan Bupati Tasdi masuk pemeriksaan saksi. Di antaranya yang dipanggil ialah Sekda, Asisten Sekda, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Staf, dan Kelompok Kerja.
Pemanggilan itu terutama untuk para pejabat yang disebutkan dalam dakwaan, termasuk Tri Gunawan sendiri. Dia meminta agar saksi memberikan keterangan sesuai apa yang dialami, dilihat, didengar, dan dilakukan.
"Jangan berpura-pura, kalau tidak bisa dibuktikan secuil kertas pun jangan mengada-ada, sehingga nanti tidak ada yang tersakiti dan terzalimi," ucapnya dilansir dari rilis Humas Protokol Pemkab Purbalingga, Selasa, 16 Oktober 2018.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang Tasdi didakwa menerima suap Rp 115 juta dan USD 20.000, serta gratifikasi Rp 1,465 miliar yang berlangsung sekitar Oktober 2017-Mei 2018 di Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten dan lokasi pembanguan Islamic Centre.
Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan Tasdi diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Hamdani Kosen melalui Librata Nababan di ruang kerja kantor Bupati Purbalingga, Oktober 2017. Kemudian, Rp 300 juta dari Hamdani Kosen melalui Librata Nababan melalui Ajudan Bupati, Teguh Priyono di Pendapa rumah dinas bupati, 8 Desember 2017, Rp 100 juta dari Hamdani Kosen melalui Librata Nababan di pendapa rumah dinas bupati, 8 Desember 2017.
Ada juga USD 20.000 dari Hamdani Kosen melalui Librata Nababan pada Desember 2017. Lalu, Rp 50 juta dari Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purbalingga, Priyo Satmoko.
Sebanyak Rp 50 juta dari Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga, Nugroho Prio Pratomo di pendapa rumah dinas bupati, Februari 2018-Maret 2018, Rp 52,5 juta dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purbalingga, Mohammad Najib.
"Rp 52,5 juta dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga, Satya Giri Podo," tulis dakwaan itu.
Kemudian, Rp 150 juta dari anggota DPR RI periode tahun 2014-2019, Utut Adianto Wahjuwidajat, melalui Teguh Priyono di pendapa rumah dinas bupati, Maret 2018, Rp 50 juta dari Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi melalui Teguh Priyono, di pendapa rumah dinas bupati, Maret 2018, dan Rp 360 juta Asisten Administrasi Umum Setda Pemerintah Daerah Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi di rumah dinas bupati pada Mei 2018.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NNII5YBagikan Berita Ini
0 Response to "Enam Pejabat di Pusaran Korupsi Bupati Purbalingga"
Post a Comment