:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1811809/original/072163800_1538724878-AF_1.jpg)
Liputan6.com, Lima - Eks presiden sekaligus diktator Peru, Alberto Fujimori memohon kepada presiden yang sekarang untuk tidak menjebloskannya kembali ke penjara sebab itu sama dengan "hukuman mati" baginya.
Mahkamah Agung Peru pada Rabu 3 Oktober 2018 memutuskan Fujimori tidak berhak dibebaskan dari penjara tahun lalu, sebab ia dihukum karena kejahatan terhadap kemanusiaan. Dan, berdasarkan hukum Peru dan hukum internasional, ia tidak bisa diberi pengampunan.
Dari tempat tidurnya di rumah sakit ia mengirim pesan kepada Presiden Martin Vizcarra berbunyi "tolong jangan bunuh saya. Kalau kembali ke penjara jantung saya tidak kuat lagi. Sudah terlalu lemah untuk menjalani kondisi yang sama lagi. Jangan hukum mati saya, saya sudah tidak bisa apa-apa," demikian seperti dikutip VOA Indonesia (5/10/2018).
Menteri Dalam Negeri Peru, Mauro Medina kelihatan tidak tergugah oleh himbauan bekas diktator itu.
Fujimori sedang menjalani hukuman 25 tahun penjara atas kejahatan terhadap kemanusiaan ketika tahun lalu mendapat pengampunan dengan alasan masalah kesehatan.
Simak video pilihan berikut:
Sembilan orang tewas setelah konsumsi makanan berbahan daging dan minuman fermentasi jagung di Peru.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hendak Dijebloskan Kembali ke Bui, Diktator Peru Minta Ampun"
Post a Comment