Search

Ini Pembelaan Dua Terdakwa Pengeroyok Haringga

Liputan6.com, Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ST 4 tahun penjara dan DN 3,5 tahun penjara, dua terdakwa dibawah umur pengeroyokan Haringga Sirla, Jakmania yang meninggal sebelum pertandingan Persib lawan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu 23 September 2018.

Jaksa menilai kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 170 ayat 2 KUHPidana.

Kuasa hukum dua terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, tuntutan seharusnya disesuaikan dengan sifat perbuatannya. Sebab, kata Dadang, perbuatan keduanya hanya lantaran terbawa suasana di lapangan.

"Karena ini suatu hal yang sifatnya terbawa kondisi emosional yang terjadi dilapangan," kata Dadang, Selasa (23/10/2018).

Dadang mengatakan, seharusnya JPU mempertimbangkan kondisi saat peristiwa pengeroyokan berlangsung masuk dalam materi tuntutan.

Apalagi kedua terdakwa bukan pihak yang memulai atau dengan kata lain keduanya hanya ikut-ikutan saat peristiwa pengeroyokan Haringga tengah berlangsung.

Dadang menambahkan, sebelum usai pengeroyokan yang menewaskan Haringga, kedua terdakwa telah memisahkan diri dari kelompok pengeroyok. Namun dalam bukti rekaman video yang dimiliki kepolisian, keduanya terekam melayangkan pukulan dan tendangan ke Haringga. Keduanya pun mengakui.

"Ini akan disampaikan dalam materi pembelaan yang rencananya akan dilakukan besok," ujar Dadang.

Dadang menuturkan, juga akan meminta pengganti hukuman penjara menjadi hukuman percobaan atau dikembalikan kepada orang tuanya sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab keduanya masih dibawah umur sehingga tidak bisa serta merta dijebloskan ke penjara.

Dadang mengaku menjadi kuasa hukum dari 13 orang terduga pelaku pengeroyokan Haringga. Jumlah itu terdiri dari enam anak - anak dan tujuh orang dewasa.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lilin dari Ratusan Suporter di Bandung untuk Haringga Sirla

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NYqSgQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Pembelaan Dua Terdakwa Pengeroyok Haringga"

Post a Comment

Powered by Blogger.