Search

Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Palembang Dilarung di Sungai Musi

Liputan6.com, Palembang - Jasad empat orang korban pembunuhan satu keluarga di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah dikembalikan ke pihak keluarga. Keempat tubuh korban sudah dikremasi di Krematorium Sampurna, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Kecamatan Kemuning, pada hari Jumat (26/10/2018).

Pada pukul 10.00 WIB, jasad FR (45) dan RF (18) dikremasi lebih awal. Sedangkan tubuh MG (43) dan KT (11) dikremasi pada pukul 15.00 WIB. Seluruh keluarga korban berkumpul saat prosesi kremasi berlangsung.

Sebelum peti jenasah para korban dimasukkan di ruang kremasi, para keluarga dipimpin Pendeta Suyadi berdoa bersama. Isak tangis keluarga korban pun mengiringi proses kremasi ini.

Darwis Hidayat, Pengurus Krematorium Sampurna TPU Talang Kerikil Palembang mengatakan, pada hari Sabtu (27/10/2018) pagi, keluarga korban akan berkumpul di ruangan kremator dan membawa abu korban pembunuhan satu keluarga ini ke Sungai Musi.

"Sesuai kesepakatan keluarga, abu korban akan dibawa dan dilarung (disebar) ke Sungai Musi," ujarnya kepada Liputan6.com.

Pihak keluarga akan menaiki jukung atau kapal sungai dan menebarkan abu kremasi para korban di aliran Sungai Musi ke arah Pulau Kemarau.

Proses kremasi sendiri berlangsung sekitar 10 jam. Pembakaran jenasah bisa memakan waktu 4-5 jam, lalu abu jenasah didinginkan selama 3-4 jam.

Kremasi empat orang korban pembunuhan satu keluarga dilakukan bergantian, karena prosesi yang sangat lama.

"Memang harus bergantian, karena tempat kremasi juga terbatas dan kita menghitung waktunya hingga abu selesai didinginkan. Biasanya memang abu akan diinapkan dulu di sini, baru keesokan harinya diambil keluarga," ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SnxM2O

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Palembang Dilarung di Sungai Musi"

Post a Comment

Powered by Blogger.