Search

Korsel Tuntut Perusahaan Jepang Beri Ganti Rugi ke Eks Budak Perang Dunia II

Liputan6.com, Seoul - Pengadilan tinggi Korea Selatan memutuskan pada hari Selasa, bahwa sebuah perusahaan Jepang harus memberi kompensasi kepada empat warga Negeri Ginseng atas kerja paksa selama Perang Dunia II.

Mahkamah Agung di Seoul memerintahkan Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp untuk membayar 100 juta won (setara Rp 1,3 miliar, dengan kurs Rp 13,37 per 1 won) kepada masing-masing dari empat penggugat, demikian sebagaimana dikutip dari Al Jazeera pada Selasa (30/10/2018).

Lee Choon-shik, satu-satunya penggugat yang masih hidup, menyambut putusan tersebut dengan haru. Ia juga mengatakan hal itu terasa memilukan karena tidak bisa dirayakan oleh sesama korban kerja paksa, yang kini telah tiada.

Menurut pengamat, putusan akhir pengadilan kemungkinan akan memiliki dampak yang signifikan terhadap hubungan Jepang dan Korea Selatan, baik secara politik dan ekonomi, karena perusahaan Negeri Matahari Terbit yang terlibat dalam tuntutan hukum serupa dapat menghadapi masalah serupa.

"Kita mungkin harus bersiap untuk tidak hanya krisis diplomatik, tetapi juga penarikan beberapa perusahaan Jepang dan penurunan investasi baru," kata Shin Beom-chul, seorang analis senior di Asan Institute for Policy Studies di Seoul.

Korea Selatan mengalami sejarah pahit yang meliputi pendudukan Jepang selama 35 tahun, yakni dari tahun 1910 hingga 1945.

Selain menguasai seluruh wilayah Semenanjung Korea, pendudukan Tokyo juga menyisakan luka mendalam pada pengadaan "wanita penghibur" yang berasal dari Korea, China, dan Filipina. Mereka dipaksa bekerja di rumah bordil selama masa perang, guna memuaskan para tentara Jepang.

Nippon Steel mengatakan pada hari Selasa, bahwa putusan terkait "sangat disesalkan" dan akan secara hati-hati meninjau apa yang disampaikan oleh pengadilan di Seoul, dengan mempertimbangkan respon pemerintah Jepang.

Kementerian luar negeri Jepang mengatakan akan memanggil duta besar Korea Selatan untuk membahas masalah terkait.

Simak video pilihan berikut: 

Tanggal 25 Oktober ditetapkan sebagai Hari Dokdo oleh organisasi sipil Korea pada tahun 2000 untuk menunjukkan kemauan kuat Korea untuk melindungi wilayah tersebut terhadap klaim teritorial dari negara lain.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2zeOGb4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korsel Tuntut Perusahaan Jepang Beri Ganti Rugi ke Eks Budak Perang Dunia II"

Post a Comment

Powered by Blogger.