Mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, dijatuhi hukuman tambahan pada Jumat (20/7/2018). Ia harus menerima delapan tahun kurungan penjara, di samping hukuman yang kini sedang dijalaninya.
Geun-hye dimakzulkan tahun lalu setelah gelombang demonstrasi besar-besaran dilaksanakan di jalanan Seoul selama beberapa minggu. Pada sidang sebelumnya yang digelar April 2017, hakim telah menjatuhi hukuman 24 tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilimpahkan padanya.
Dengan demikian, kini presiden wanita pertama Korea Selatan itu harus menjalani masa tahanan selama 32 tahun. Keputusan ini ditetapkan setelah Geun-hye terbukti bersalah karena menerima uang dari National Intelligence Service (NIS).
Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah atas intervensi yang dilakukannya pada tahun 2016, saat pemilihan kandidat parlementer partai yang berkuasa.
Seoul Central District Court memberikan waktu selama enam bulan kepada Geun-hye untuk mengembalikan uang senilai 3,3 miliar won kepada lembaga mata-mata tersebut.
"Terdakwa menerima sekitar 3 miliar won selama tiga tahun dari tiga pimpinan NIS. Karenanya, negara merugi besar," kata hakim senior Seong Chang-ho, seperti dikutip dari South China Morning Post, Jumat (20/7/2018).
Sementara itu, tiga mantan pemimpin NIS bersaksi bahwa mereka meberikan uang tersebut atas perintah presiden Korea Selatan ke-11 itu. Meski demikian, Geun-hye menolak tuduhan itu.
Park diduga menghambur-hamburkan uang negara untuk membayar tagihan rumah pribadinya, membiayai sebuah butik yang dikelola oleh sahabat karibnya Choi Soon-sil, serta mendanai tujuan pribadi lainnya --termasuk pijat.
Choi juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil keuntungan dari 'ikatan pribadi' dengan Geun-hye. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan campur tangan dalam urusan negara.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2BXRP1KBagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Presiden Korea Selatan Divonis Penjara 15 Tahun Atas Kasus Korupsi"
Post a Comment