Search

Satu TKI Asal Kalimantan Barat Terbebas dari Jerat Hukuman Mati di Arab Saudi

Liputan6.com, Riyadh - Semangat "menghadirkan negara" di tengah-tengah WNI di Arab Saudi dibuktikan oleh KBRI Riyadh dengan menyelamatkan Jama’ah Binti Sarikan Diman (asal Desa Teluk Batang, Kecamatan Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat) dari jerat hukuman mati.

Kepolisian Arab Saudi menangkap yang bersangkutan pada tanggal 3 Februari 2010 karena tuduhan melakukan praktek sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen.

Awalnya, majikan Jamaah menuntut ganti rugi materil sebesar 1.080.000 riyal (setara Rp 3,8 miliar) karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jama’ah. Namun kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati).

"Di sidang ke delapan belas pada 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jamaah," kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, seperti dikutip dari rilis resmi yang diterima Liputan6.com dari KBRI Riyadh, Kamis (4/10/2018).

Atase Hukum KBRI, Muhibuddin melakukan penjemputan Jama’ah binti Sarikan dari penjara dan diantar ke KBRI Riyadh.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyambut kedatangan Jama’ah dan memberikan ucapan selamat.

Ucapan selamat juga diberikan oleh para prajurit TNI yang sedang bertugas di Arab Saudi dengan dikomandani oleh Atase Pertahanan KBRI Riyadh, Brigjend Drajad Brima Yoga.

Dalam pesannya, Dubes Maftuh Abegebriel menegaskan bahwa KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang diancam hukuman mati.

Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi menjadi prioritas utama.

KBRI Riyadh akan selalu mengaplikasikan jargon "Kami datang untuk melayani, bukan dilayani" sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo.

"Jama’ah saat ini sudah berada di rumah singgah Ruhama (Rumah Harapan Mandiri) KBRI di Riyadh, bergabung dengan para ekspatriat Indonesia lainnya yang belum beruntung, menunggu proses pemulangannya yang agar segera diselesaikan oleh KBRI," kata Agus Maftuh.

Simak video pilihan berikut:

TKW Indonesia asal Karawang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan di Abu Dhabi. Akibatnya, ia terancam hukuman mati.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2xZ5WkR

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Satu TKI Asal Kalimantan Barat Terbebas dari Jerat Hukuman Mati di Arab Saudi"

Post a Comment

Powered by Blogger.