Tersangka yang menyandang status janda ini diduga merasa jengkel karena ditagih utang. Padahal dia merasa urusan utang piutang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya, melainkan antara korban dengan mantan suaminya.
"Mantan suami saya katanya pinjam uang Rp 250 juta. Saya tidak tahu kesepakatan di antara mereka, karena tidak diberitahu," cerita tersangka.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka sempat mengaku jika dirinya merasa diserang terlebih dahulu oleh korban.
Dalam kejadian ini, polisi menyita sebilah pisau berukuran panjang. Dari senjata tajam itu terlihat ada bekas bercak darah dan sebuah palu. Alat ini diduga dipergunakan tersangka untuk melukai korban.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tikam Bos dengan Pisau, Karyawati Bank di Kediri Jadi Tersangka"
Post a Comment