Search

Vonis Mati buat Penjagal Sadis Satu Keluarga di Aceh

Vonis mati terhadap Ridwan mendapat sorotan berbagai pihak. Kendati perbuatan terdakwa patut disebut sadis, namun vonis tersebut dinilai perlu melihat beberapa aspek lain yang dianggap bisa meringankan. Vonis mati untuk 'sang penjagal' harus dilihat sebagai pilihan terakhir.

"Harus juga dilihat motif dari tindak pidana itu, sehingga hukuman yang dijatuhkan itu layak. Hukum mati harus selalu dilihat sebagai pilihan terakhir. Bahkan, baru layak apabila sampai dengan tahap peradilan terakhir, terpidana tidak berubah atau menjadi lebih baik. Disamping itu, perlu dipertimbangkn apabila pihak keluarga korban memaafkan," ujar Pengamat Hukum & Politik Universitas Syah Kuala, Mawardi Ismail, kepada Liputan6.com, Sabtu (27/10/2018).

Selain itu, hukuman mati (death penalty) dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia yang saat ini tengah didengang-dengungkan di Indonesia.

Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengatakan, hukuman Islam memerintahkan agar dilaksanakan hukuman mati bagi pembunuh berencana, hukum nasional pun memberikan peluang itu.

"Harapan saya ini juga diikuti oleh provinsi lain di Indonesia," demikian ujar Irwandi saat jadi pemateri pada rapat kerja Kejaksaan se-Aceh di Banda Aceh, Selasa, 9 Januari 2018.

Statement itu dikeluarkannya tepat sehari setelah mayat Tjie Sun, Minarni, dan Callietos ditemukan polisi di rumah toko (ruko) mereka di Jalan T. Panglima Polem Ujong, Dusun Meurah Inseun, Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin, 8 Januari 2018. Menurut Irwandi, hukuman mati malah bertujuan melindungi hak asasi manusia di Aceh.

Selang sehari, Pengurus Cabang (PC) Persatuan Dayah Inshafuddin Kabupaten Aceh Barat Daya juga menyatakan sikap mendukung agar pelaku pembunuhan berencana diganjar hukuman maksimum, yaitu hukuman mati.

Pernyataan itu pasca PN Tapaktuan dalam sidang agenda putusan, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Edi Syahputra (25), terdakwa kasus pembunuhan dua anak dan ibu mertua dari Mulyadi, pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Abdya. Kejadian itu tanggal 16 Mei 2017, Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. Berarti, ini vonis mati kedua di Aceh, dalam kurun waktu tahun ini.

Selanjutnya, pada Rabu, 14 Maret 2018, Pemerintah Aceh melalui Kantor Hukum Syariah dan HAM Aceh berencana mempertimbangkan untuk memberlakukan hukum pancung sebagai hukuman bagi pembunuh. Kepala Kantor Hukum Syariah dan HAM Aceh, Syukri M. Yusuf, saat itu telah meminta kantornya melakukan studi mengenai pemancungan sebagai metoda eksekusi dalam hukum Islam. Ia mengatakan, rancangan undang-undang akan dibuat setelah riset akademinya selesai dilakukan.

Selayang Pandang Hukuman Mati di Indonesia

Sebagai catatan, berdasarkan review Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Oktober tahun lalu, setidaknya ada sekitar 30 tindak pidana dalam 13 Undang-Undang di Indonesia yang dapat digunakan untuk menjatuhkan pidana mati.

Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu menyebutkan, dari 13 UU tersebut, secara praktik, hanya empat yang sering diterapkan, yakni pembunuhan berencana, narkotik, terosime, kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Setidaknya tercatat, sejak 2014, hingga Oktober 2017, terdapat 18 orang dieksekusi mati. Sementara dalam periode Januari sampai Juni 2016, ada 26 perkara tuntutan dan 17 vonis mati, sementara dari Juli tahun lalu sampai September 2017, tercatat 45 tuntutan dan 33 putusan.

Sementara itu, didalam laporannya, Amnesty International Indonesia merilis, jumlah eksekusi mati secara global tercatat, di tahun 2016 ada di angka 1.032 dan di tahun 2017 di angka 993. Ada penurunan sampai 4 persen dan 39 persen jika dibandingkan tahun 2015 di angka 1.643. Di tahun 2017, ada 27 negara yang melaksanakan hukuman mati, disamping, terdapat pula negara yang secara signifikan membatasi pemberlakuan hukuman mati.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Aman terbukti sebagai pendiri JAD, yang berafiliasi dengan ISIS.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Jj7IkZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Vonis Mati buat Penjagal Sadis Satu Keluarga di Aceh"

Post a Comment

Powered by Blogger.