Search

Ada 6 ASN di Kasus Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya

Dalam kasus ini mereka berbagi peran.  Abdul Khodir, Maman Jamaludin dan Endin memerintahkan stafnya Alam Rahadian dan Eka Ariansyah untuk mencarikan dana dari yayasan penerima dana hibah. Kemudian kedua staf itu menyuruh Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah.

Selanjutnya Lia menyuruh Mulyana untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah dan meminta Setiawan untuk mencari yayasan dan membuatkan proposal pengajuan serta memotong dana hibah yang cair.

Uang hasil pemotongan dana hibah ke-21 yayasan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan di mana ke-21 yayasan memperoleh sebesar Rp395 juta.

Adapun Ahmad Khodir memperoleh Rp1,4 miliar, Setiawan Rp385 juta, Mulyana Rp682,5 juta, Lia Sri Mulyani Rp136,5 juta, Alam Rahadian Rp351 juta, Maman Jamaludin Rp350 juta, Endin Rp70 juta, dan Ade Ruswandi Rp105 juta. Endin dan Ade telah mengembalikan kerugian negara melalui kas daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Untuk para ASN, polisi menerapkan Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan tersangka dari wirawasta dikenakan Pasal 2 ayat (1).

"Berkasnya sedang kita sempurnakan dan akan langsung diserahkan ke Kejati hari ini," kata Agung.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PYjVBy

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada 6 ASN di Kasus Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya"

Post a Comment

Powered by Blogger.