:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2445315/original/022598700_1542999404-TERSANGKA_PENCABULAN-Muhamad_Ridlo.jpg)
"Ada 26 orang pelajar SMP, kemungkinan korban masih bisa bertambah karena dari laptop milik pelaku terdapat chatingan dengan korban anak lain yang berisi ajakan untuk berbuat tidak senonoh” ucap Djoko, Jumat (23/11/2018).
Berdasar pengakuan pelaku dan keterangan saksi-saksi, sebelum mencabuli bocah-bocah ini, pelaku mengiming-imingi jasa pijat memperbesar alat kelamin. Ia pun memberi wifi gratis untuk bermain gime online.
Untuk melancarkan aksikan, pelaku juga mengajak korban menonton film porno. Usai terpengaruh, korban dimasukkan ke kamar dan mencabulinya, mulai dari hanya meraba-raba, hingga ada yang disodomi.
“Pelaku mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain dan memberikan uang kepada korban Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” Kapolres menerangkan.
Polisi menjerat tersangka pencabulan dengan korban anak-anak di bawah umur ini dengan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Dari peristiwa ini, Kapolres berharap agar orang tua lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya. Orang tua juga mesti memperhatikan anak-anaknya yang tengah memasuki usia remaja.
“Baik di lingkungan sekolah atau di lingkungan masyarakat agar tidak menjadi korban kekerasan terhadap anak,” Kapolres menambahkan.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TEegzsBagikan Berita Ini
0 Response to "Bermodus Nonton Film Porno, Duda di Cilacap Cabuli 26 Bocah"
Post a Comment