Search

Eks Terpidana Kasus Penistaan Agama Islam di Pakistan Dibebaskan, tapi...

Liputan6.com, Islamabad - Wanita Pakistan yang jadi tersangka kasus penistaan agama, Asia Bibi, dinyatakan bebas dari penjara dan menjadi tahanan yang dilindungi.

Para pejabat keamanan negara tersebut menjelaskan bahwa Bibi telah dilepaskan dari penjara di Multan, Provinsi Punjab selatan pada Rabu malam, 7 November 2018, waktu setempat.

Ibu lima anak itu kini telah dipindahkan ke tempat yang aman, karena dikhawatirkan muncul serangan yang mengancam nyawanya jika dia berada di depan umum.

Setelah dibebaskan, Bibi diterbangkan ke bandara dekat ibu kota Pakistan, Islamabad, menurut tiga pejabat Mahkamah Agung yang enggan disebutkan namanya.

Bibi mendapatkan pengawalan ketat saat dibawa menuju bandara terkait. Pengacaranya, yang meninggalkan Pakistan pada pekan ini dan meminta suaka di Belanda, menegaskan bahwa kliennya tidak akan lagi dipenjara.

"Yang bisa saya katakan adalah dia telah dibebaskan," kata Saif-ul-Mulook, seperti dikutip dari ABC, Kamis (8/11/2018).

Protes yang dilakukan sejumlah pihak, mendesak pemerintah Pakistan untuk memberlakukan larangan bepergian terhadap Bibi, sampai kasusnya ditinjau ulang.

Asia Bibi --yang merupakan penganut Kristen-- ditangkap oleh otoritas setempat pada 2009 dengan tuduhan penistaan ​​agama, menyusul pertengkarannya dengan dua buruh perempuan yang menolak minum dari wadah air yang sudah digunakan Bibi.

Beberapa hari kemudian, massa menuduh Bibi telah menghina Nabi Muhammad dan pada tahun 2010, Bibi dinyatakan bersalah oleh penngadilan Pakistan.

Di satu sisi, keluarga Bibi selalu membela diri dan menegaskan bahwa Bibi tidak pernah menghina Nabi Muhammad yang menjadi junjungan umat Islam itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Abraham terbukti melanggar Undang-Undang ITE dengan menyebar informasi sara.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2AU4yl9

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Terpidana Kasus Penistaan Agama Islam di Pakistan Dibebaskan, tapi..."

Post a Comment

Powered by Blogger.