Search

Ekspresi Bekas Kepala BPN Maros Saat Dijebloskan ke Penjara

Proyek pembebasan lahan bandara berlangsung sejak tahun 2013. Dimana anggaran pembebasan lahan untuk 60 hektar berawal hanya senilai Rp 185 miliar. Namun belakangan jumlahnya membengkak menjadi Rp 520 miliar setelah tim pembebasan lahan merekomendasikan sejumlah lahan warga yang masuk area pembebasan.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan proses verifikasi lahan yang dimaksud diduga fiktif. Dimana ditemukan banyak warga mendapat pembayaran ganti rugi lahan tapi tak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Salah satunya hanya bermodal surat keterangan garapan yang tidak sesuai mekanisme atau diperoleh dengan cara tak benar.

Sehingga dari temuan tersebut, penyidik akhirnya menetapkan 9 orang tersangka yang dimana semuanya telah melalui proses pidana di Pengadilan Tipikor Makassar dan telah dijatuhi hukuman yang beragam.

Sembilan orang tersangka tersebut, masing masing mantan Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia. Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah). Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran).Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (mantan Kasi Survey Pengukuran dan Pentaan Kota).

Selain itu, tersangka lainnya ada Camat Mandai Maros, Machmud Osman, Kepala Dusun Bado bado, Rasyid dan seorang Kepala UPTD Maros, Sitti Rabiah.

Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dinyatakan bahwa dalam proyek pembebasan lahan bandara seluas 60 hektar tepatnya berlokasi di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangai, Kabupaten Maros tersebut, ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 317 miliar.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PdbmOE

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ekspresi Bekas Kepala BPN Maros Saat Dijebloskan ke Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.