:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/679259/original/ilustrasi-penganiayaan-140520-andri.jpg)
Kepolisian Sektor Kandai, melihat langsung kasus pemukulan dari salah satu akun media sosial milik warga sekitar yang merekam kejadian di TKP. Saat belum ada laporan masuk, polisi berinisiatif langsung bergerak menuju rumah korban.
Ternyata, pelaku sudah kabur dari rumah usai menganiaya istrinya. Polisi langsung membantu memulihkan korban yang masih dalam kondisi pusing karena dianiaya, selanjutnya dibawa ke Polsek untuk diperiksa.
"Kita tahunya dari akun Facebook, dari laporan warga. Suaminya kabur, tapi anggota sudah mengejar sejak tadi," ujar Pembantu Unit (Panit) I Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Kandai, Aipda La Ode Asdin.
La Ode Asdin mengatakan, menurut pengakuan korban, suaminya merupakan nelayan yang sering bepergian hingga satu bulan lebih di lautan. LF, kata La Ode, hanya beberapa hari di rumah kemudian pergi lagi selama beberapa pekan.
"Anggota masih berada di TKP membantu penyelidikan dan mengamankan korban, perbuatan tersangka ini diancam dengan Undang-Undang KDRT 44 Ayat 1 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," dia memungkasi.
Saat ini, polisi juga memeriksa salah seorang wanita yang menjadi saksi utama penganiayaan WM oleh suaminya. Wanita yang tidak ingin disebut namanya itu, merekam kejadian dan mengunggah di media sosial hingga diketahui polisi dengan cepat.
Seorang wanita dianiaya suaminya sendiri hingga pingsan di pinggir jalan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fakta di Balik Penganiayaan Istri oleh Suaminya hingga Pingsan di Kendari"
Post a Comment