Search

Hikmah dan Doa Usai Vonis Kasus Pembakaran Bendera HTI

Liputan6.com, Garut - Secercah harapan kedamaian langsung muncul ke permukaan usai Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat membacakan putusan vonis terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam polemik pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Limbangan, Garut, beberapa waktu lalu.

"Saya lihat semuanya aman, kami mohon dukungan masyarakat untuk menciptakan suasana Garut yang kembali kondusif," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, selepas memimpin pengamanan di Pengadilan Negeri Garut, Senin 5 November 2018.

Menurutnya, putusan pengadilan telah memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian polemik pembakaran bendera HTI tersebut, sehingga dibutuhkan sikap bijaksana dari semua pihak untuk menghormati seluruh keputusan hukum yang telah dibacakan.

"Serahkan saja kepada aparat untuk menyelesaikan persoalan itu selanjutnya, yang terpenting bagaimana kita pertahankan kondusifitas masyarakat," pinta dia.

Dalam putusan siang tadi, tiga terdakwa yakni dua anggota banser yang terbukti membuat kekacauan melakukan pembaran bendera HTI, dan satu terdakwa pembawa bendera HTI telah dijatuhi hukuman kurungan masing-masing 10 hari penjara.

Dengan upaya hukum tersebut, ia berharap seluruh lapisan dan kelompok masyarakat Garut kembali berpangku tangan, dan tetap mengedepankan tali ukhuwah islamiyah. "Insyaalloh Garut kondusif, makanya mari kita jaga bersama," kembali Budi berharap dan meminta dukungan masyarakat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai menambahkan, jalannya persidangan pembacaan putusan dilangsungkan dalam dua tahap. Pertama untuk menjerat para pembakar, kedua bagi terdakwa pembawa bendera tersebut.

Menurutnya, seluruh keputusan pengadilan yang telah dibacakan, sudah inkrach atau berkekukuatan hukum tetap, sehingga seluruh terdakwa wajib menjalaninya. "Tanpa terkecuali harus melaksanakannya," kata dia.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Hasanuddin tersebut, ketiga terdakwa baik pembawa termasuk dua terdakwa pembakar bendera HTI menerima seuruh putusan  pengadilan, tanpa berfikir panjang atau melakukan gugatan balik. "Para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 174 KUHP," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2D1oAvH

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hikmah dan Doa Usai Vonis Kasus Pembakaran Bendera HTI"

Post a Comment

Powered by Blogger.