Search

Modus Pedagang Satwa Liar di Cirebon, Jualan Lewat Facebook

Dia mengaku, keinginan melakukan jual beli satwa liar tersebut berawal dari hobi. AS yang hobi terhadap burung hutan itu mengaku sudah menjual satwa serupa sebelumnya.

AS juga mengaku tidak tahu jika satwa liar yang dijualnya itu dilindungi undang-undang.

"Dari hobi ikutan cari satwa dapat uang mudah kemudian saya beranikan diri ikut jual beli sendiri," kata dia.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menyebutkan, ada dua tersangka jual beli satwa liar. Selain AS, polisi juga menangkap S sebagai tersangka penjual satwa Kukang.

Saat penangkapan, polisi mengamankan dua ekor Kukang Jawa yang rencananya dijual seharga Rp 450 ribu. Kukang tersebut dibeli dari orang lain melalui sosial media Facebook seharga RP 200 ribu.

"Berawal dari informasi warga kami telusuri melalui online dan kami beli kemudian setelah terbukti ada kami tangkap," kata Suhermanto.

Suhermanto memastikan aktivitas jual beli satwa oleh kedua tersangka tersebut ilegal. Penangkapan pedagang satwa liar tersebut dilakukan di Pasar Ayam kawasan Weru Kabupaten Cirebon.

"Pelaku kami persangkakan pasa 40 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujar dia.

Suhermanto mengaku masih melakukan penyelidikan terkait sindikat jual beli satwa liar ilegal itu. Polres Cirebon juga akan menggandeng sejumlah organisasi konservasi dalam membantu penyelidikan.

"Satwanya kami titipkan juga ke organisasi perlindungan satwa atau BKSDA sembari penyidikan setelah itu kami lepas liarkan," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pesawat Kepresidenan mendarat di Bandara Kertajati Majalengka

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PBPctJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Modus Pedagang Satwa Liar di Cirebon, Jualan Lewat Facebook"

Post a Comment

Powered by Blogger.