Bali - Renae Lawrence, salah satu terpidana kasus Bali Nine, hari ini Rabu (21/11/2018) dinyatakan bebas. Setelah bebas, perempuan 41 tahun itu akan dideportasi ke negara asalnya, Australia.
Menurut informasi yang dihimpun Jawapos.com, deportasi Lawrence disiapkan pemerintah Indonesia dan Australia. Salah satu yang masih dirampungkan adalah penyiapan tiket dan paspor.
Untuk mengamankan deportasi Renae, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi Bali, Maryoto Sumadi sampai harus meminta bantuan Polda Bali.
Permohonan bantuan pengawalan itu dituangkan dalam surat resmi tertanggal 19 November lalu.
"Kasus Bali Nine ditahan di Rutan Bangli sudah selesai pada Rabu 21 November 2018 bahwa Kantor Imigrasi I TPI Denpasar akan menindaklanjuti dengan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," ungkap Sumadi sebagaimana tertuang dalam surat yang dikirim ke Kapolda Bali.
Renae sendiri sempat melakukan upacara mapamit secara Hindu di Rutan Bangli. Upacara dipimpin oleh sulinggih dari Griya Agung Seronggo Gede, Kerambitan, Tabanan, Ida Sri Bhagawan Wirambuda Parama Daksa.
Prosesi mapamit ini sebagai ungkapan terima kasih Renae karena selama di Rutan Kelas IIB Bangli merasa dibina dengan sangat baik.
Selama di Rutan Bangli, terpidana kasus Bali Nine ini diketahui berkelakuan baik. Sejak 2006 hingga 2017 kerap mendapatkan remisi.
Seperti remisi khusus saat perayaan keagamaan, remisi umum saat hari Kemerdekaan RI, serta remisi dasawarsa tiap 10 tahun sekali dengan masa remisi tiga bulan.
Dari 10 tahun remisi yang dia dapatkan, jika diakumulasi total remisinya mencapai 7 tahun. Namun, untuk pidana denda tetap dijalani karena Renae tidak punya dana sebesar Rp 1 miliar.
Hukuman pengganti denda dijalani selama enam bulan penjara.
Baca juga berita Jawapos.com lainnya di sini.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpidana Kasus Bali Nine Ikut Prosesi Mapamit Sebelum Bebas"
Post a Comment