:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2400871/original/075240400_1541425443-IMG_20181105_103050.jpg)
Anton Widiatmo, salah seorang anggota tim pengacara AMPT mengaku kaget sekaligus kecewa dengan jawaban yang disampaikan terdakwa Uus, terlebih pihak keluarga yang diwakili Adang Fuad, telah meminta bantuan lembaganya, untuk menyelesaikan perkara hukum yang membelit pembawa bendera HTI itu.
"Dia sendiri yang menadatangani langsung disaksikan ayah dan kakaknya, jelas ini telah melecehkan profesi advokat," kata dia.
Anton menilai ada hal ganjil yang terjadi pada perubahan sikap terdakwa Uus, terlebih dalam penjelasan awal saat ditemui di Mapolres Garut sebelumnta, ia mengaku jika bendera yang dibakar Banser itu, merupakan bendera tauhid bukan HTI seperti yang ia sampaikan.
"Dia bukan anggota HTI, lagian tidak tahu itu bendera HTI," kata dia.
Ia belum memahami adanya perubahan sikap yang dialami bakal kliennya itu, namun ia tetap menghargai seluruh keputusan yang diambil oleh terdakwa Uus.
"Nanti mungkin pihak keluarga akan kembali bertanya terhadap Uus ada apa kok berubah?” kata dia menambahkan.
Dengan adanya perubahan secara sepihak itu, lembaganya tengah mengkaji rencana melaporkan balik terdakwa Uus, karena dinilai telah merendahkan dan melecehkan profesi advokat.
"Jelas kami tidak terima dengan perlakuan itu," ungkap Anton.
Dalam perkara terdakwa Uus, Anton menilai pengenaan pasal 174 KUHP mengenai tindak pidana ringan dianggap tidak relevan, padahal dalam pandangan mereka, seharusnya jaksa penuntut mengenakan pasal 156a KUHP dan Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 1 untuk menjerat pembakar bendera HTI tersebut.
"Ini jelas pasal karet," kata Anton.
Selain itu, ia mempertanyakan sikap profesionalisme polisi yang tidak dilengkapi surat pemberitahuan kepada pihak keluarga, mengenai adanya penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa.
"Ini kan jelas melanggar tidak sesuai hukum," ujar Anton.
Ia menuding penerapan pasal 174 KUHP terhadap terdakwa pembakar bendera dinilai lemah, namun seharusnya mendapatkan ancaman pasal 156 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dengan adanya penolakan itu, lembaganya masih pikir-pikir melanjutkan pembelaan.
"Kita lihat saja nanti melaporkan balik kepolisian, atau diam terima keputusan," ujar Anton menambahkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Media sosial dihebohkan dengan rumor Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menangis dan kecam pembakaran bendera HTI di Garut.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka Pembawa Bendera HTI Tolak Tim Advokat Muslim Pembela Tauhid"
Post a Comment