Search

Ujung Cerita Pembawa dan Pembakar Bendera HTI di Palu Hakim

Liputan6.com, Garut - Setelah menuai polemik publik yang cukup luas, Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing 10 hari penjara, kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam polemik pembakaran bendera HTI pada Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, beberapa waktu lalu.

Pembacaan sidang putusan digelar dua kali. Sidang pertama untuk mengadili dua terdakwa pembakar bendera HTI yang juga anggota Banser. Sidang kedua digelar untuk mengadili pembawa bendera HTI.

"Menjatuhkan pidana masing-masing 10 hari penjara kepada para terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin, dalam sidang pembacaan pertama di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018).

Menurutnya, terdakwa Faisal Mubarok dan Mahfuddin, yang keduanya merupakan aggota Banser, Garut, terbukti dan secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum, berupa pembakaran bendera HTI dalam pelaksaan HSN.

Beberapa hal yang meringankan kedua terdakwa yakni belum pernah dihukum dan berterus terang mengakui kesalahannya dalam penyampaian penjelasan. Sementara hal yang memberatkan adalah telah membuat kegaduhan dalam HSN.

Atas tindakan itu, kedua terdakwa melanggar pasal 174 KUHP, dan mewajibkannya membayar biaya perkara masing-masing Rp 2.000 untuk kedua terdakwa.

"Bagaimana saudara-saudara, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding saya berikan waktu selama 7 hari ke depan?," tanya hakim.

Beberapa saat kemudian diawali Mahfuddin dan diikuti Faisal Mubarok, keduanya langsung menerima putusan majelis hakim tanpa berfikir panjang, untuk menjalani penjara selama 10 hari. "Dengan demikian persidangan dinyatakan selesai," ujar hakim sambil mengetuk palu, tanda berakhirnya persidangan pertama.

Sementara sidang putusan kedua dijalani Uus Sukmana, sama dengan sidang pembacaan putusan pertama yang dijaga ketat aparat, ketua majelis hakim Hasanuddin akhirnya menjatuhkan vonis hukuman tindak pidana ringan berupa kurungan 10 hari penjara, dengan denda Rp 2.000 yang digunakan untuk mengganti biaya perkara.

"Terbukti dengan sah dan meyakinkan dengan sengaja mengganggu rapat umum dan menimbulkan kegaduhan pada HSN," ujar Hasanuddin dalam pembacaan putusannya.

Menurutnya, perbuatan terdakwa yang sengaja membawa bendera HTI dalam acara HSN terbukti telah memantik kemarahan seluruh peserta upacara HSN. Padahal berdasarkan seluruh saksi yang dihadirkan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan bersama untuk tidak membawa termasuk mengibarkan atribut lain, selain bendera merah putih.

"Beberapa hal meringankan, terdakwa berterus terang dan memberikan keterangan sesugguhnya dan belum pernah dihukum," kata dia.

Tidak ada pembelaan yang ia sampaikan, begitu putusan selesai dibacakan, terdakwa Uus langsung menerima putusan tanpa berencana melakukan banding atau hal lainnya. "Ya saya menerima putusan," ujarnya singkat.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QjMWo5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ujung Cerita Pembawa dan Pembakar Bendera HTI di Palu Hakim"

Post a Comment

Powered by Blogger.