[unable to retrieve full-text content]
Hakim PN Bandung memvonis bebas salah sau Bobotoh atau suporter Persib penganiaya suporter Perseija Haringga Sirla. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti menganiaya jakmania hingga tewas. from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zxZAJb
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Makna Lantunan Parita Suci di Candi Mendut Jelang Kirab Waisak
Ia menyampaikan, dalam membaca sutera harus mengerti dan memahami makna yang tersurat di dalamnya.… Read More...
Siap-Siap Festival di Yogyakarta, Skuter Tidak Hanya Vespa
Liputan6.com, Yogyakarta Indonesia Scooter Festival (ISF) 2019 akan digelar pada 21 dan 22 Septemb… Read More...
Cara Indosat Ooredoo Antisipasi Lonjakan Penggunaan Jaringan Mudik di Sumsel
Liputan6.com, Palembang - Indosat Ooredoo sebagai salah satu provider besar di Indonesia, yang teru… Read More...
FOTO: Sambut Waisak, Para Biksu Ziarah ke Candi Borobudur
1/4
Seorang biksu berdiri dekat patung Buddha saat berziarah ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Ten… Read More...
Tolak Wacana People Power, Banser dan Pagar Nusa Kebumen Siap Bergerak
Sejak diwacanakan pertama kali, gerakan people power sangat meresahkan. Sebab, selain berpotensi me… Read More...
0 Response to "VIDEO: Hakim Memvonis Bebas Penganiaya Haringga Sirla"
Post a Comment