Search

Vonis untuk Polisi Berekening Gendut Hasil Bisnis Gelap Trenggiling

Sekadar informasi, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp 7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.

Transaksi tersebut dilakukan oleh Ali Honopiah melalui rekening BCA adik iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.

Hewan yang dilindungi itu, dijual kepada seorang Warga Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri. Total transaksi mencapai Rp 7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening.

Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida. Namun hingga kini, aliran dana itu tidak juga diusut penegak hukum.

Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang berbuat. Selain Ali Honopiah, ada nama Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pelalawan.

Simak juga video pilihan berikut ini: 

Simak video menarik di bawah:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2F92ERY

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Vonis untuk Polisi Berekening Gendut Hasil Bisnis Gelap Trenggiling"

Post a Comment

Powered by Blogger.