Ruang Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, malam itu menjadi incaran tim penyidik KPK. Tepat pukul 00.00 WIB, Sabtu dini hari, tim menggeledah ruang kalapas, termasuk laci dan lemari di dalam ruangan tersebut.
Tak hanya menggeledah ruang Kepala Lapas Sukamiskin, tim penyidik KPK juga menyasar kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar 30 menit di kamar keduanya. Setelah kamar penggeledahan rampung, tim menanyakan posisi kamar Fuad Amin dan TB Chaeri Wardana.
Setiba di kamar Fuad dan TB Chaeri Wardana, tim penyidik tidak menemukan keduanya berada di dalam ruangan. Yang bersangkutan disebutkan tengah sakit dan dirawat di rumah sakit luar Lapas. Tim KPK pun hanya menyegel kamar Fuad Amin dan TB Chaeri Wardana.
Tak cukup sampai di situ. Tim penyidik KPK bergerak ke ruang kantor Bagian Perawatan dan ruang Kepala Lapas. Saat itu juga, KPK menyegel filing kabinet di ruang perawatan dan menyegel ruang Kalapas.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik KPK, personel Kepolisian Resor Kota Bandung, Kepala Lapas Wahid Husen, Hendri dan dua orang WBP atas nama Fahmi Darmawangsa dan Andri keluar meninggalkan Lapas. Mereka digelandang menuju gedung KPK.
"Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar 6 orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7/2018).
Keenam orang tersebut adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen beserta istrinya, Dian Anggraini. Kemudian Fahmi Darmawansyah dan istrinya Inneke Koesherawati. Serta orang kepercayaan Fahmi bernama Andri.
Satu lagi yang diamankan tim penindakan yakni Hendri Saputra selaku orang kepercayaan Kalapas Wahid Husen yang juga merupakan PNS di Lapas Sukamiskin.
Setelah melalui pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK akhirnya menetapkan tersangka terhadap 4 orang. Mereka adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan stafnya, Hendri Saputra. Keduanya disebut sebagai penerima suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin.
"KPK tingkatkan status dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. WH, Kalapas Sukamiskin sebagai penerima, HND staf dari WH sebagai penerima," ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Sementara dua lainnya adalah Fahmi Darmawansyah napi korupsi dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.
"(Keduanya) Diduga sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fahmi, suami Inneke dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selengkapnya
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zWHTnqBagikan Berita Ini
0 Response to "5 Kabar Terpopuler di Bandung Sepanjang 2018"
Post a Comment