:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2517182/original/078294800_1544106193-narkoba_diblender__1_.jpg)
Liputan6.com, Palembang - Penangkapan satu keluarga yang mengendalikan bisnis narkoba di dalam penjara mengungkap pelaku lainnya. Kali ini, oknum yang mengembangkan jaringan bisnis narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali ditangkap.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menangkap dua orang pelaku pengedaran narkoba di balik penjara, salah satunya adalah petugas sipir lapas.
Polisi menangkap RH di Lapas Kelas III Kabupaten Banyuasin Sumsel, pada hari Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut AKBP Imran Gunawan, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, dari tangan RH, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 4.001,85 Kilogram narkoba jenis sabu.
“Ada juga pil ekstasi berlogo diamond sebanyak 7.500 butir dan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 7.352 butir. Saat ditangkap, RH masih berstatus penjaga sipir di Lapas Kelas III Banyuasin,” ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (6/12/2018).
Sebelum mendapat informasi tentang RH, tim Ditresnarkoba terlebih dahulu menangkap AN, pada hari Jumat (12/10/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan terjadi di Jalan Gubernur H.A Bastari Palembang. Tersangka AN menympan sabu seberat 97,43 gram.
“Selama ini kita sudah mengawasi gerak-gerik RH, apalagi dia juga turut berperan dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas,” katanya.
Dari total barang bukti sebanyak 4.099,28 Kilogram dan 14.852 butir pil ekstasi, sebanyak 4.0,03 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.788 butir dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel pada hari Rabu (5/12/2018).
Sedangkan sisanya digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel dan barang bukti di persidangan.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2roFRaZBagikan Berita Ini
0 Response to "Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Lapas Sumsel Libatkan Petugas Sipir"
Post a Comment