Search

Catatan Akhir Tahun, 6 Kasus Heboh di Tanjung Perak Surabaya

Liputan6.com, Surabaya - Tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tidak terkecuali di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menyampaikan catatan akhir tahun atau hasil laporan pertanggungjawaban sepanjang tahun 2018.

"Untuk kasus menonjol selama tahun 2018 di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ada penistaan agama, pembunuhan anak tiri di bulan Juni, uang palsu, gerombolan copet di angkutan umum, pemerkosaan fotografer Gadungan, dan miras oplosan," tuturnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 27 Desember 2018.

Berikut adalah 6 kasus menonjol sepanjang tahun 2018 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya:

Penistaan Agama

Dwi Handoko (42) warga Ikan Mujair Surabaya terlibat kasus penistaan agama yang terjadi di Jalan Kalimas Barat gang Masjid Surabaya, pada Minggu 28 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kronologis kejadian tersebut dilaporkan oleh Firman Monoarfa (41) warga Pondok Indah Surabaya. Saat itu, pelapor melihat dan membaca media sosial Facebook dan Instagram milik akun CakHandokoLudruk bahwa terlapor menggunakan kata-kata Dajjal + Allah, stop Pray to Allah, Dajjal Allah dan Kiamat 08-17-2017.

Pembunuhan Anak Tiri

Wisnu Cokro Buono (35) warga Jalan Sidotopo Wetan Mulyani Surabaya, terlibat kasus pembunuhan anak tirinya di Jalan Kedung Mangu Surabaya, pada Jumat, 22 Juni 2018, sekitar pukul 14.15 WIB.

Rifky Setyawan (30) warga Tenggumung Karya Surabaya, selaku pelapor menyampaikan bahwa saat berada di rumah, dia melihat keponakannya dibawa oleh tersangka ke rumah sakit. Namun, tak lama kemudian, korban (keponakannya) dikabarkan meninggal dunia.

Pada saat jenazah dimandikan, pelapor melihat banyak luka di tubuh jenazah. Kemudian, pelapor memfoto tubuh jenazah dan melaporkannya ke polisi.

300 Lembar Uang Dolar Amerika Palsu

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap Ahmad Yasin (34) warga Gunung Sari Surabaya dan Mustofa (45) warga Dusun Bareng Kabupaten Pasuruan karena terlibat kasus mengedarkan mata uang dolar Amerika palsu.

Pada saat melaksanakan tugas, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapatkan informasi adanya pelaku yang mengedarkan mata uang dolar Amerika yang diduga palsu.

Kejadian tersebut terjadi di hotel Grand Kalimas Jalan K.H Mas Mansur Surabaya pada Senin, 30 Juli 2018, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 lembar uang dolar Amerika (@ $100) yang diduga palsu. 

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2BLDuE4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Catatan Akhir Tahun, 6 Kasus Heboh di Tanjung Perak Surabaya"

Post a Comment

Powered by Blogger.