Liputan6.com, New York - Mantan pengacara pribadi Donald Trump, Michael Cohen, dijatuhi hukuman penjara 36 bulan di New York pada Rabu 12 Desember.
Dia terbukti berbohong ke Kongres Amerika Serikat (AS) dan memfasilitasi pembayaran ilegal untuk membungkam dua wanita, yang diduga pernah menjalin hubungan dekat dengan Trump.
Dikutip dari The Guardian pada Kamis (13/12/2018), putusan yang diketuk oleh hakim William Pauley di Manhattan itu, secara mengejutkan, membalik sikap yang biasa ditujukan Cohen terhadap mantan kliennya, Donald Trump.
Cohen diketahui selalu "siap pasang badan" untuk melindungi Donald Trump. Namun, setelah vonis hukuman penjara diumumkan, dia balik berkata dalam suasana emosional, bahwa ia kecewa dengan presiden ke-45 AS itu.
Cohen juga mengatakan bahwa dia telah melakukan kejahatan di bawah "kesetiaan buta" kepada Donald Trump.
"Saya telah memenjarakan diri dan mental sejak hari ketika saya menerima tawaran untuk bekerja untuk seorang maestro real estate, yang ketajaman bisnisnya sangat saya kagumi," kata Cohen. "Saya tahu sekarang, pada kenyataannya, hanya sedikit yang bisa dikagumi dari dia."
"Saya bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang saya akui," kata Cohen kepada hakim.
"Secara pribadi untuk saya dan yang melibatkan presiden Amerika Serikat .... itu adalah tugas saya untuk menutupi perbuatan kotornya," tambah Cohen.
Saat hukuman dijatuhkan, Cohen berdiri untuk menghadap hakim dan menggeleng berulang kali. Setelah itu, dia duduk di meja dan meletakkan kepalanya di tangan, lalu bertukar pelukan dengan anggota keluarganya di ruangan itu.
Cohen mengakui pada bulan Agustus bahwa pada malam pemilihan presiden 2016 ia melakukan pembayaran senilai US$ 130.000 (setara Rp 1,8 miliar) kepada bintang porno Stormy Daniels, dan mengatur pembayaran lain senilai US$ 150.000 (setara Rp 2,1 miliar) kepada mantan model Playboy Karen McDougal.
Pengacara Cohen setuju dengan jaksa bahwa pembayaran tersebut melanggar hukum keuangan kampanye, yang mengharuskan pengungkapan dan memungkinkan sumbangan individu maksimum sebesar US$ 2,700, atau setara Rp 39,1 juta.
Simak video pilihan berikut:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dipenjara 3 Tahun, Eks Pengacara Donald Trump: Saya Menutupi Pekerjaan Kotor"
Post a Comment