Search

Kepak Sayap Elang di Hutan Kamojang Garut

Liputan6.com, Garut - Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Garut, Purwantono mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 menyebutkan, warga yang secara sengaja memelihara elang bisa dikenai ancaman pidana hingga membayar sejumlah denda.

Dia pun mengimbau bagi masyarakat yang memelihar untuk menyerahkan ke lembaga konservasi, termasuk melepasliarkan kembali ke alam bebas.

"Ancaman penjara 1 tahun dan denda. Kalau terlanjur memelihara silahkan segera serahkan," ujar dia, Sabtu 9 Desember 2018.

Dia menyatakan, sampai sejauh ini pihaknya masih mendalami dugaan praktek jual beli elang ilegal. Ada laporan masuk terkait praktek jual beli burung elang terjadi di wilayah Jawa Barat bagian selatan.

"Ada laporan di jalur Ciamis, Banjar yang menjual," kata dia.

Sebelumnya, populasi elang di Pusat Konservasi elang Kamojang (PKEK) Garut, Jawa Barat kembali bertambah satu ekor pekan kemarin. Satu elang jenis Brontok fase gelap, mulai menjadi penghuni di kawasan konservasi kebanggaan negeri itu.

Sejatinya penghuni baru itu merupakan titipan pegawai Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Garut. Namun hingga kini belum diketahui riwayat termasuk kronologi asal elang baru tersebut.

"Yang menyerahkan buru-buru mau masuk kantor tempat dia bertugas, katanya sih ada warga yang menyerahkan kepadanya," ungkapnya.

Manajer Operasional Pusat Konservasi Elang Kamojang Zaini Rakhman menambahkan, hingga saat ini lembaganya tengah merehabilitasi 86 ekor elang berbagai jenis. Khusus tahun ini, ia mengaku telah menerima 41 ekor elang titipan untuk di rehabilitasi.

Rinciannya sebanyak 12 ekor berasal dari hasil operasi penertiban pemerintah, kemudian 28 ekor dari penyerahan warga lewat KSDA ataupun langsung diantarkan ke PKEK dan satu ekor dari penyelamatan di alam.

"Pada 2018 ini, kita sudah lepasliarkan elang sebanyak 11 ekor, dua ekor lagi jenis bondol sedang persiapan pelepasliaran di kawasan Sancang, ada dua elang bondol," kata dia.

Bahkan hingga akhir tahun ini, lembaganya bakal menerima satwa tambahan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) DKI Jakarta sebanyak 7 ekor elang dan BBKSDA Jawa Timur sebanyak 16 ekor elang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Meski namanya Taman Burung, Palembang Bird Park juga menghadirkan ragam fauna lainnya seperti reptil, ikan dan hewan mamalia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2UtDbpM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kepak Sayap Elang di Hutan Kamojang Garut"

Post a Comment

Powered by Blogger.