Liputan6.com, Estcourt - Pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup pada dua pria Afrika Selatan pada Rabu 12 Desember 2018 yang ternyata kanibal. Nino Mbatha (33) dan Lungisani Magubane (32) dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Zanele Hlatshwayo, seorang perempuan berusia 24 tahun tahun lalu.
Hakim Peter Olsen mengatakan, "keduanya bersalah atas kejahatan paling keji," demikian dikutip dari situs Guardian, Kamis (13/12/2018).
Sementara, terdakwa ketiga, Khayelihle Lamula dibebaskan dari dakwaan.
Mbatha, seorang penyembuh tradisional alias dukun ditahan setelah menyerahkan diri ke kantor polisi di Estcourt, Afrika Selatan sebuah kota di Provinsi KwaZulu-Natal.
Kala itu, ia membawa sebuah tas yang berisi bagian tangan dan kaki manusia.
"Saya lelah makan daging manusia," kata dia kala itu kepada para petugas.
Polisi awalnya tak mempercayai perkataannya, hingga Mbatha membawa para petugas ke rumahnya. Di sana sejumlah bagian tubuh manusia ditemukan. Diduga, para pelaku juga berniat menjual sejumlah bagian tubuh manusia itu.
Polisi kemudian menggelar penyelidikan. Tujuh orang ditangkap. Namun beberapa kemudian dibebaskan.
Dalam putusannya, hakim tidak memperkarakan Mbatha dalam kasus kepemilikan bagian tubuh manusia. Alasannya, itu adalah duplikasi atas kasus pembunuhan.
Hakim menemukan bukti bahwa korban, Zanele Hlatshwayo dibunuh karena pelaku mengincar bagian tubuhnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Estcourt, warga yang marah berkumpul di luar gedung pengadilan. Mereka datang untuk mengutuk pembunuhan mengerikan itu.
Afrika Selatan tak memberlakukan hukuman tegas dan langsung diarahkan terhadap kanibalisme. Namun, memutilasi jasad dan memiliki jaringan manusia adalah pelanggaran kriminal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengaku Lelah Makan Daging Manusia, Pria Ini Serahkan Diri dan Divonis Seumur Hidup"
Post a Comment