Ketua Majelis Jemaat GPIB Malang, Pendeta Richard Agung Sutjahjono mengaku belum menerima surat edaran Wali Kota Malang itu. Tapi diduga imbauan itu adalah hasil pertemuan antara Forum Kerukunan Umat Beragama yang digelar di Polres Malang Kota.
"Istilah 'demonstratif' itu tak jelas tafsirnya, juga tak dibahas saat rapat di Polres. Yang dibahas saat itu lebih itu preventif agar Natal dan Tahun Baru berjalan kondusif,” ucap Richard.
Ia mencoba memahami dalam sudut pandangnya istilah 'demosntratif' itu sebagai bentuk perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dalam sejarahnya, GPIB yang berdekatan dengan Masjid Jami’ Malang bisa berdiri berdampingan.
"Toleransi itu sudah ada dan sejarah sejak berdirinya gereja ini dan terus berlangsung sampai hari ini," ujar Richard.
Meski demikian, ia meminta pemerintah kota lebih mengintensifkan lagi pertemuan lintas agama. Mengakomodir seluruh pihak, bukan malah menganalisis soal Natal dan Tahun Baru sebagai deskripsi kritis.
“Dialog lintas iman itu harus lebih didorong, pemerintah jangan hanya soal infrastruktur saja,” tutur Richard menambahkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Multi Tafsir Surat Edaran Perayaan Natal dan Tahun Baru Pemkot Malang"
Post a Comment