Search

Najib Razak Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Penggelapan Laporan Audit 1MDB

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, mengaku tidak bersalah atas dakwaan kasus penggelapan laporan audit Badan Investasi Negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Pengakuan itu ia sampaikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu 12 Desember 2018 waktu setempat.

Najib didakwa karena menggunakan kapasitasnya sebagai perdana menteri --pada periode 2009-2018-- guna mendapatkan gratifikasi untuk dirinya sendiri, demi menghindari kemungkinan tindakan disipliner, perdata, atau pidana terhadapnya sehubungan dengan skandal 1MDB, demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (12/12/2018).

Dia juga diduga memerintahkan 'fabrikasi' laporan audit 1MDB sebelum itu diselesaikan dan diajukan ke badan anggaran parlemen Malaysia (PAC). Najib dituduh melakukan pelanggaran itu di Kompleks Departemen Perdana Menteri antara 22 - 26 Februari 2016.

Mantan perdana menteri Malaysia itu didakwa terkait Pasal 23 (1) dari Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia 2009. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi, berkisar sebesar 10.000 ringgit (Rp 34,9 juta) atau lebih tinggi.

Usai persidangan, Najib membayar uang kepada pengadilan sebagai jaminan bebas bersyarat --guna mengganti penahanan-- hingga ia menghadap kembali ke meja hijau dalam waktu mendatang.

Pengadilan mengizinkan pengajuan bebas bersyarat Najib dengan jaminan 500.000 ringgit (berkisar Rp 1,7 miliar) dan memberikan nama penjamin.

Eks Bos 1MDB Juga Mengaku Tak Bersalah

Pada persidangan terpisah di hari yang sama, mantan bos 1MDB, Arul Kanda Kandasamy juga mengaku tidak bersalah setelah ia didakwa bersekongkol dengan Najib Razak dalam mengubah laporan audit akhir atas badan yang dipimpinnya dulu.

Sama seperti Najib, usai persidangan, Kandasamy membayar uang kepada pengadilan sebagai jaminan bebas bersyarat --guna mengganti penahanan-- hingga ia menghadap kembali ke meja hijau beberapa waktu mendatang.

Pengadilan mengizinkan pengajuan bebas bersyarat Kandasamy dengan jaminan 500.000 ringgit (berkisar Rp 1,7 m) dan memberikan nama penjamin.

Pendakwaan atas Najib dan Kandasamy merupakan buntut dari laporan Auditor-Jenderal Dr Madinah Mohamad, yang pada 25 November 2018, mengungkapkan bahwa laporan audit akhir pada 1MDB telah dirusak dan bahwa Najib Razak memiliki pengetahuan tentang hal itu.

Madinah juga mengungkapkan bahwa dua hal penting yang digelapkan dari laporan tersebut adalah mengenai kehadiran pengusaha buron Low Taek Jho alias Jho Low pada pertemuan dewan 1MDB serta status keuangan dana negara yang dilanda skandal.

Simak video pilihan berikut:

Mantan perdana menteri Najib Razak, terdakwa kasus megakorupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB, mengunggah sebuah twit yang berisi permohonan maaf, pada Selasa 3 Juli 2018.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2C59AvU

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Najib Razak Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Penggelapan Laporan Audit 1MDB"

Post a Comment

Powered by Blogger.