Liputan6.com, Dublin - Parlemen Irlandia pada Kamis 13 Desember, meresmikan untuk pertama kalinya, undang-undang yang memungkinkan aborsi dilakukan secara legal.
Putusan itu menyusul referendum penting awal tahun ini, sebuah langkah tentang persetujuan publik terhadap aborsi, yang dipuji oleh Perdana Menteri Leo Varadkar sebagai "momen bersejarah".
Dikutip dari Asia One pada Jumat (14/12/2018), undang-undang baru itu memungkinkan aborsi dilakukan hingga 12 minggu kehamilan, atau dalam kondisi di mana ada risiko bagi bayi yang akan dilahirkan. Kebijakan ini juga berlaku legal jika terjadi bahaya serius bagi kesehatan wanita hamil.
Aturan ini juga akan memungkinkan aborsi dilakukan dalam kasus-kasus kelainan janin yang dapat menyebabkan kematian calon bayi, baik sebelum atau dalam 28 hari kelahiran.
"Saat bersejarah bagi wanita Irlandia. Terima kasih kepada semua yang mendukung," kata Varadkar, yang mendukung referendum pada Mei lalu, di mana 66 persen memilih melegalkan aborsi.
Sebelumnya, sekitar 170.000 wanita Irlandia terpaksa melakukan perjalanan ke negara tetangga, Inggris, untuk melakukan aborsi sejak tahun 1980.
Perubahan ini menjadikan Malta menjadi satu-satunya negara Uni Eropa yang melarang aborsi secara penuh.
"Hari ini kami telah mengesahkan undang-undang untuk mewujudkannya (aturan aborsi). Sebuah suara untuk mengakhiri stigma dan mendukung pilihan wanita di negara kami sendiri," twit Menteri Kesehatan Simon Harris, beberapa saat setelah RUU itu diloloskan oleh majelis tinggi nasional.
Simak video pilihan berikut:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Parlemen Irlandia Resmi Melegalkan Praktik Aborsi"
Post a Comment