Search

Polemik Wanita Bercelana dan Berbusana Ketat di Aceh, Ini Kata Ombudsman

Kepada Liputan6.com, Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Taqwaddin mengatakan, selaku lembaga yang fungsinya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut, kata Taqwaddin, diselesaikan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Namun, menurut dia, Aceh punya kekhususan yang tidak dipunyai daerah lain. Aceh punya aturan yang lex specialis, yaitu qanun, atau perda yang khusus ditelurkan agar pelaksanaan syariat Islam kaffah di Aceh.

"Qanun adalah bagian dari peraturan perundangan yang diakui oleh NKRI. Dan, telah secara tersurat disebutkan baik dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maupun di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," sebut Taqwaddin.

Alasan itulah yang menjadi sebab mengapa masyarakat di Aceh yang mayoritas beragama Islam, wajib mengikuti aturan di negeri berjuluk Serambi Mekkah itu, tanpa harus memperdebatkannya. Sebagai catatan, mengutip data Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Semester I tahun 2015, jumlah keseluruhan penduduk Aceh berdasarkan agama yakni Islam 5.013.152, Kristen 64.015, Hindu 4.447, Budha 172, dan Khatolik 8.336, dengan total 5.090.412 penduduk.

Taqwaddin melanjutkan, karena adanya asas hukum lex specialis di Aceh, maka Perwakilan Ombudsman RI Aceh mau tidak mau harus menghormati keberadaan qanun syariah, kendati demikian, laporan masyarakat tetap akan diproses, dengan syarat-syarat seperti yang sudah dia sebut sebelumnya.

Taqwaddin menilai, selama ini, ada yang salah dengan kacamata yang digunakan oleh pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melihat kekhususan syariat Islam di Aceh. Mamahami HAM, saran dia, tidak boleh hanya pada perspektif universal saja, namun juga harus mengaitkannya dengan aspek nasional dan sosio-kultural.

"Jadi, jika ada yang melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI Aceh, maka kami tentu saja akan mengacu pada qanun yang merupakan bagian dari perundangan RI," pungkas dosen Fakultas Hukum Unsyah itu.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Ubaidillah, sang pemilik warung berharap mendapat berkah Ramadan dari doa orang yang berpuasa.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rBkNOs

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polemik Wanita Bercelana dan Berbusana Ketat di Aceh, Ini Kata Ombudsman"

Post a Comment

Powered by Blogger.