Liputan6.com, Seoul - Ribuan warga Korea Selatan menggugat pemerintah setempat untuk membayar kompensasi atas kerja paksa pada perusahaan-perusahaan Jepang selama Perang Dunia II.
Tuntutan yang diajukan di pengadilan Seoul pada Rabu 19 Desember itu menjadi putaran baru dalam rangkaian perselisihan sejarah di antara kedua negara.
Dikutip dari The Straits Times pada Kamis (20/12/2018), sebanyak 1.103 mantan korban kerja paksa dan keluarga mereka menuntut pemerintah Korea Selatan membayar 100 juta won (setara Rp 1,2 miliar) per orang. Desakan itu muncul karena otoritas Negeri Ginseng telah menerima dana ganti rugi dari Jepang.
Seoul dan Tokyo telah berjuang menyelaraskan diri dengan keputusan penting pada Oktober lalu, ketika Mahkamah Agung Korsel menyatakan perusahaan Jepang, Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp, harus membayar tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh empat korban kerja paksa.
Mereka mendasarkan gugatannya pada hak-hak yang belum terpenuhi sejak perjanjian diplomatik 1965, di mana menjadi titik balik perdamaian kedua negara.
Berdasarkan kesepakatan itu, Korea Selatan menerima sekitar US$ 800 juta (setara Rp 11,5 triliun) dalam bantuan ekonomi dan pinjaman dari Jepang sebagai ganti rugi kerusakan selama perang.
Oleh pemerintah di Seoul, uang itu dihabiskan untuk membangun kembali infrastruktur dan ekonomi rusak oleh Perang Korea 1950-53.
Simak video pilihan berikut:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ribuan Warga Korsel Tuntut Pembagian Kompensasi Kerja Paksa dari Jepang"
Post a Comment