:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2322431/original/000411200_1533644408-dosengalak1.jpg)
Pelapor menjelaskan bahwa kerja sama itu berupa kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. Namun, belakangan, kontrak kerja sama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan/atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.
Laporan itu diterima Polda Riau pada tanggal 3 Oktober 2018, atau 1 hari setelah kejadian tersebut.
"Pada hari Senin (10/12) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," ujarnya.
Selain membuat laporan ke Polda Riau, Komala juga membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait dengan pelayanan publik di perguruan tinggi tersebut.
Menurut dia, karena laporan polisi tersebut seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasinya.
"Saya paham jika membela profesi. Namun, seharusnya lebih objektif substansi pembelaannya," tuturnya.
Rektor MR hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan pernyataan. Upaya konfirmasi yang dilakukan Antara melalui telpon belum direspons yang bersangkutan.
MR hanya menyatakan dirinya belum bersedia memberikan komentar terkait dengan laporan tersebut melalui pesan singkat.
"Mohon maaf, besok saya berikan konfirmasinya, terima kasih," ujar MR melalui pesan singkat.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Warga dihebohkan dengan pengakuan mahasiswa yang diminta ikut aksi Reuni 212 agar mendapat nilai dari dosen.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saat Mahasiswa dan Penguji Cekcok Soal Tanda Tangan Berujung Laporan Polisi"
Post a Comment