Search

Selandia Baru Perketat Aturan Visa Pekerja Jangka Pendek, Ini Alasannya

Liputan6.com, Wellington - Selandia Baru, pada Selasa 18 Desember 2018, mengumumkan rencana untuk memperketat aturan visa pekerja jangka pendek guna mendorong para perusahaan mempekerjakan lebih banyak warga setempat serta mengirim lebih banyak pekerja migran ke wilayah-wilayah di luar kota utamanya.

Kerangka baru yang diusulkan itu akan meningkatkan pengawasan oleh perusahaan yang berencana mempekerjakan para migran dengan visa pekerja sementara.

Pengawasan itu termasuk pemeriksaan untuk memastikan bahwa memang sudah tidak ada warga Selandia Baru yang bisa melakukan suatu pekerjaan.

"Secara keseluruhan, proposal tersebut akan memastikan bahwa akses untuk mendapatkan visa pekerja akan semakin dipadankan dengan keadaan di mana pekerja (migran) benar-benar dibutuhkan serta berketerampilan tinggi, dan bahwa sistemnya memberikan lebih banyak keuntungan serta dukungan bagi para perusahaan untuk merekrut lebih banyak warga Selandia Baru," kata Menteri Keimigrasian Iain Less-Galloway, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/12/2018).

"Perubahan-perubahan yang diajukan itu merupakan pergeseran yang penting dalam hal bagaimana kita menjalankan sistem keimigrasian kita hingga dapat memenuhi kepentingan perekonomian Selandia Baru dan wilayah-wilayah kita," katanya dalam pernyataan.

Pemerintah Selandia Baru mengatakan akan menerima permintaan konsultasi, dari perusahaan-perusahaan yang terdampak, hingga Maret. Pemerintah akan mengambi keputusan akhir mengenai kerangka tersebut pada pertengahan 2019.

Simak video pilihan berikut:

Perdana Menteri New Zealand, Jacinda Ardern, melahirkan anak perempuan di Rumah Sakit Auckland.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2UUnJDx

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Selandia Baru Perketat Aturan Visa Pekerja Jangka Pendek, Ini Alasannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.