Search

Akal Bulus Kanjeng Sultan Kebumen Cabuli Gadis 17 Tahun

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen," ucap Suparno, dalam

Tersangka pencabulan anak ini dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.

Suparno menambahkan, penyidik juga masih mendalami kasus ini. Sebab, tak tertutup kemungkinan, gadis tersebut bukan satu-satunya korban Kanjeng Sultan.

Di luar kasus Kanjeng Sultan, Polres Kebumen saat ini juga tengah menangani dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang nelayan, berinisial MJ (19), warga Desa Srati Kecamatan Ayah, Kebumen.

MJ diduga berupaya menyetubuhi gadis yang masih di bawah umur yang baru berusia 17 tahun, seorang warga Kecamatan Ayah. Percobaan persetubuhan itu terjadi di gudang mesin di Pantai Menganti pada Selasa (11/12/2018) sekira pukul 17.30 Wib.

"Saat itu tersangka menelpon korban, meminta untuk menjemputnya. Pada saat tiba di lokasi, kondisi sepi, tersangka menarik korban ke dalam gudang mesin,” ucap Suparno.

Tak terima anaknya dilecehkan, keluarga korban lapor polisi. Tersangka lantas ditangkap oleh Unit PPA Polres Kebumen pada Sabtu (05/01/2019) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah orangtuanya di Desa Srati.

Kepada penyidik, tersangka sudah mengakui mencabuli korban, dengan meraba bagian sensitif tubuh korban. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 285 jo 53 KUH Pidana Subsider Pasal 289 KUHPidana.

“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik korban untuk melengkapi proses penyidikan,” Suparno menambahkan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2H27Mbl

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Akal Bulus Kanjeng Sultan Kebumen Cabuli Gadis 17 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.